Dua Terduga Sabu Diamankan di Tanah Datar -->

Iklan Atas

Dua Terduga Sabu Diamankan di Tanah Datar

Sabtu, 29 Mei 2021
Salah satu terduga pelaku RB dan barang bukti diamankan di Mapolres Tanah Datar.


Tanah Datar, fajarsumbar.com - Tim Tarantula Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Datar dalam hari yang sama amankan dua orang laki-laki yang berinisial RB (26), warga Nagari Sungai Patai dan RR (25) warga Kelurahan Nunang Kota Payakumbuh, yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. Mereka diamankan di dua TKP di Jorong Dalam Nagari, Nagari Barulak, Kecamatan Tanjung Baru, Tanah Datar, Jum'at (28/5/21). 


Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo, SIK. M.Si melalui Kasubag Humas AKP. Desfiarta kepada fajarsumbar.com lewat pesan whatsapp, Sabtu (29/5). 


Adapun TKP I, berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat, bahwasanya terduga pelaku sering menggunakan narkotika jenis sabu. Kemudian tim melakukan penyelidikan dan mendapati RB sedang berdiri di pinggir Jalan Raya Batusangkar Payakumbuh Jorong Dalam Nagari, Nagari Barulak, Kecamatan Tanjung baru.


Sewaktu tim mengamankan dan melakukan penggeledahan badan terhadap terduga pelaku, yang disaksikan oleh Wali Jorong dan masyarakat setempat, ditemukan 1 paket yang diduga sabu yang dibungkus dengan plastik bening didalam genggaman tangan sebelah kanan terduga pelaku.


Terduga pelaku juga mengakui bahwasnya 1 paket yang diduga sabu yang dibungkus dengan plastik bening tersebut adalah miliknya. Adapun barang bukti yang diamankan berupa, 1 paket yang diduga sabu yang dibungkus dengan plastik bening, 3 buah plastik klip bening dan 1 unit Handphone android merk Vivo 1811 warna biru. 


Sedangkan TKP II tim Tarantula Satresnarkoba Polres Tanah Datar kembali amankan satu orang laki-laki berinisial RR yang diduga pelaku penyalahgunaan Sabu, bertempat di sebuah rumah di Jorong Dalam Nagari, Nagari Barulak, Kecamatan Tanjung Baru, Kab. Tanah Datar.


Berawal dari penangkapan pelaku TKP I inisial RB, tim melakukan pengembangan, kemudian didapat imformasi bahwa RB mendapatkan barang haram sabu dari seorang laki-laki inisial B. Sewaktu tim sampai di rumah B , yang ditemukan adalah seorang laki laki inisial RR berada dalam sebuah kamar, kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan Wali Jorong dan warga setempat dan ditemukan 2 paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening, satu unit timbangan digital dan satu pak plastik klip bening didalam tas sandang kecil warna abu abu, yang diakui oleh RR adalah miliknya.


Adapun barang bukti yang di amankan berupa, 2 paket yang diduga sabu yang dibungkus dengan plastik bening, 1 unit timbangan digital merek digital scale warna hitam, 1 unit Handphone android merk Vivo warna biru, 1 pak plastik klip bening dan 1 buah tas sandang kecil merek Jeep warna abu-abu. 


Selanjutnya kedua terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Datar guna proses penyidikan selanjutnya. Terduga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo 112 ayat 1 Jo 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (fdy)