Empat Terduga Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap -->

Iklan Atas

Empat Terduga Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap

Rabu, 26 Mei 2021

Empat pelaku diduga penyalahgunaan narkoba


Bukittinggi fajarsumbar.com - Polres Bukittinggi berhasil menangkap empat orang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba, di tiga lokasi berbeda di wilayah hokum Polres Bukittinggi.


Dibenarkan Kapolres Bukitinggi AKBP. Dody Prawiranegara, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP. Aleyxi Aubedillah, SH kepada wartawan di Mako Polres Bukittinggi, Selasa (25/5/2021)

 

Kronologis penangkapan, setelah mendapat informasi dari masyarakat tim Opsnal tangsung terjun kelapangan menangkap laki-laki berinisial AF (20) warga Tarok Dipo sekitar pukul 21.00 wib di depan Bengkel Yamaha Jln.Soekarno Hatta Anak Air Kelurahan Pulai Anak Air Kec.Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi.


Dengan barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik klip bening, 1 (satu) Hp merk Xiaomi warna gold, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan no.Polisi BA 2668 LO.

Dilanjutnya sekitar pukul 23.00 wib  didalam sebuah rumah jln Konsulidasi RT/RW 02/06 Kel.Tarok Dipo Kec Guguak Panjang Bukittinggi Tim Opsnal mengamankan tiga orang laki-laki S (41), dan MY  panggilan BAYU (41), warga Kec.Guguak Panjang Bukittinggi dengan barang bukti :


1. 1 (satu) buah alat hisap yang terbuat dari botol     minuman beserta pirek kaca

2. 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu terbungkus plastik klip warna bening

3. 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu terbungkus plastik klip warna bening yang di buang oleh MY

4. 1 (satu) unit hp merk samsung warna gold milik MY

5. uang tunai sejumlah Rp.100.000 (seratus ribu rupiah)

6. 1 (satu) Hp merk samsung duos warna putih milik S

7. tas merk jeep warna coklat

8. 1 (satu) hp merk oppo warna hitam milik S

Tidak hanya itu dilokasi yang sama dengan penangkapan S dan MY.


Tim Opsnal juga mengamankan seorang laki-laki berinisial FA (43), warga Kec.Guguak Panjang Bukittinggi dengan barang bukti berupa

1. 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klip warna bening

2. 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam

3. 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu yang terbungkus plastik warna bening

4. 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu yang terbungkus plastik klip warna bening

5. 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu yang terbungkus plastik warna bening

6. 1 (satu) buah tas sandang warna hijau armi

7. Celana dalam merk spandex free warna hitam

8. Dompet kecil warna merah

9. Tas jinjing warna hitam

10. 1 (satu) unit hp merk iphone warna gold 11.  Ssatu unit HP merk samsung warna hitam.


Untuk selanjutnya kata AKP Aleyxi Aubedillah, SH, ke tiga diduga pelaku tersebut telah ditahan di Mako Polres Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.


AKP Aleyxi juga mengimbau kepada masyarakat apabila ada informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan agar menyampaikannya ke Polres Bukittinggi melalui nomor layanan Polri 110. (gus)