Kasat Lantas Polresta Padang Imbau Pengendara Patuhi Prokes -->

Iklan Atas

Kasat Lantas Polresta Padang Imbau Pengendara Patuhi Prokes

Rabu, 26 Mei 2021

Kasat Lantas Polresta Padang AKP Alfin S.I.K.


Padang, fajarsumbar.com - Guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkendaraan bermotor di jalan raya, Polresta Padang melalui Kasat Lantas Polresta Padang AKP Alfin S.I.K , berharap, adanya kesadaran warga mematuhi peraturan berlalulintas. Baik dari pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat. Apalagi di tengah pandemi Covid- 19 yang melanda belahan dunia saat ini.


Terkait dengan hal itu, harap AKP Alfin. S.I.K, maka setiap warga harus menjalankan dan mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) seperti memakai masker, mencuci tanngan, menjaga jarak dan tidak berkerumun.


Harapan kami di bidang lalulintas, terus berupaya meningkatkan keamanan, kelancaran dan ketertiban berlalu lintas bagi masyarakat ditengah pandemi Covid- 19 yang belum melandai ini.


Tak hanya itu saja, namun terus berupaya mensosialisasikan Kehidupan Baru  (New Normal) bagi masyakarat, termasuk bagi pengguna kendaraan bermotor, selain bisa taat dan patuh untuk mencegah kecelakaan terhadap diri sendiri, tetapi juga bagi orang lain ungkap AKP Alfin. S.I.K.


"Kita juga akan mensosialisasikan kejalan dengan alat penerangan, untuk memberitahu warga tentang pentingnya tata tertib Prokes, seperti memasang spanduk dan memberi tahu lewat sosial media,” tambah Kasat.


Kasat Lantas juga menghimbau pengguna kendaraan untuk menyiapkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM), agar aman dalam perjalanan. Polantas juga tidak mempersulit warga untuk pengurusan SIM , selagi warga menyiapkan administrasi dan diri, sesuai kebutuhan pengurusan SIM.


“Saat pembuatan SIM, warga tetap mematuhi prokes dan menyiapkan bahan yang diminta untuk administrasi pembuatan SIM, mempersiapkan diri sehat jasmani rohani, serta paham tentang berkendaraan bermotor dan rambu rambu lalulintas, serta siap pula untuk menjalani tes – tes yang akan dilakukan petugas ” ungkap Kasat Lantas Polresta Padang itu.


Mereka yang lulus tes akan diberikan SIM, sedangkan yang tidak lulus tes tidak akan mendapat SIM, karena sudah diatur sesuai dengan Undang-undang. (RDz)