Operasi Yustisi Jaring 11 Pelanggar Perda AKB -->

Iklan Atas

Operasi Yustisi Jaring 11 Pelanggar Perda AKB

Senin, 17 Mei 2021
Operasi Yustisi di Padang Panjang.


Padang Panjang, fajarsumbar.com - Operasi Yustisi berlanjut, 11 pelanggar aturan adaptasi kebiasaan baru (AKB), terjaring Tim Polres Padang Panjang di depan Pos Pengamanan (Pospam) Rangkayo Basa, Senin (17/5). 


Operasi tersebut digelar dalam rangka penerapan Protokol Kesehatan Aman Covid-19 dan penegakan Perda No. 06/SB/2020 di  Padang Panjang.


“Dalam operasi yang kami lakukan hari ini, terdapat 11 warga  yang masih belum mematuhi Perda AKB, tidak menggunakan masker saat keluar rumah,” sebut Ka Pospam Rangkayo Basa, Iptu. H. Sumanto.


Dikatakan, pihaknya menginput data para pelanggar ke dalam aplikasi Si Pelanggar Perda (Sipelda) serta juga diberikan teguran secara lisan.


"Kami informasikan kepada masyarakat mengenai diberlakukannya Perda Provinsi Sumbar No 06/2020 tentang AKB dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Kami imbau agar masyarakat tetap mematuhi perda tersebut," katanya mengingatkan. (syam)