Pengedar Narkoba Jenis Sabu Diringkus di Pasaman Barat -->

Iklan Atas

Pengedar Narkoba Jenis Sabu Diringkus di Pasaman Barat

Selasa, 25 Mei 2021
Tersangka yang diamankan

Pasbar, fajarsumbar.com - Priyanto alias Priyok (36) warga Padang Canduh Jorong Padang Canduh, Nagari Kinali Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, diciduk Kapolsek Kinali diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.


Kapolsek Kinali AKP. Defrizal .S.H,M.H menyampaikan melakukan penyelidikan tentang dugaan tindak pidana penyalah gunaan narkotika jenis sabu yang dipimpin oleh Kanit Reskrim polsek Kinali Aiptu Novrialdi, SH.


“Tersangka ditangkap di belakang rumahnya di jorong Padang Canduh Nagari Kinali pada hari Selasa 25 mei 2021 sekira pukul 02.30 wib," kata Kapolsek Kinali Defrizal. 


Kemudian tim Reskrim Polsek kinali langsung terjun ke lokasi transaksi sabu tersebut untuk langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. 


Barang bukti yang ditemukan berupa 1 paket besar,1 paket sedang, 2 paket kecil di duga sabu,1 buah timbangan digital, 1 buah korek api gas warna biru, 10 buah plastik bening kecil untuk membungkus paket sabu, 1 buah alat isap bong yang terbuat dari botol plastik warna hitam dan terdapat sedotan dan kaca pirek, 1 buah HP merek VIVO Tipey 1904 warna biru metalik, serta uang tunai Rp.894.000(delapan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah.


“Tersangka di amankan di Polsek Kinali guna untuk proses hukum lebih lanjut. Priyok dikenakan melanggar Pasal 114 ayat 1 pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Defrizal. (Safnil)