Perusahaan Wajib Bayarkan THR Karyawan -->

Iklan Atas

Perusahaan Wajib Bayarkan THR Karyawan

Rabu, 05 Mei 2021

Kepala Dinas Nakertrans Propinsi Sumatera Barat Nazrizal dan Pengawas Ketenagakerjaan Yulita.


Padang, fajarsumbar.com - Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja perusahaan di Sumatera Barat wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.


Di Sumatera Barat tercatat, 204 ribu orang pekerja pada berbagai perusahaan yang berhak menerima THR keagamaan.


Dari 4.025 perusahaan besar di Sumatera Barat yang bergerak dalam berbagai bidang usaha, diantaranya 25 persen perusahaan, telah mulai membayarkan THR sejak 29 April 2021 untuk pekerjanya. Perusahaan itu, bergerak seperti di sektor perkebunan, perdangan industri, jasa dan lainya.


Pembayaran THR keagamaan itu, telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016, tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh perusahaan.


Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Propinsi Sumatera Barat Nazrizal. S, Sos. M.si. mengemukan hal itu, ketika dihubungi fajarsumbar.com, didampingi Pengawas Ketenagakerjaan Yulita. SH dan Edwin di Kantor Nakertrans Jalan Ujung Gurun Padang, Rabu (5/05/2021).


Menurutnya, sampai saat ini belum ada pekerja melapor ke Dinas Nakertrans yang belum mendapat THR dari perusahaan, namun yang melapor adalah pekerja yang telah menerima THR.


"Jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pekerja tetap di berikan sanksi, namun Disnakertrans terus memantau dan mengimbau perusahaan agar segera untuk membayarkan THR kepada pekerja 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Besarnya satu bulan gaji," tutur Nazrizal.


Jika perusahan mampu membayarkan THR pekerja, maka perusahaan telah menciptakan suatu iklim yang baik antara perusahaan dengan pekerja. "Artinya perusahaan tidak ingin melanggar aturan yang telah ditetapkan Kementrian Nakertrans," harapnya.


Begitu juga dengan pekerja, ketika mendapatkan haknya, mereka merasa diperhatikan kendati THR itu hak pekerja.


Pada kondisi yang kurang menguntungkan akibat pandemi atau perusahaan merugi, sehingga perusahaan tidak sepenuhnya mampu memberikan THR bagi pekerja, maka ada langkah- langkah yang bisa disepakati antara pekerja dengan perusahaan.


Adanya kesepakatan dan keinginan untuk sama sama mempertahankan dan saling menghormati antara pihak perusahaan dan pekerja, maka segala pekerjaan pada perusahaan  bisa terlaksana sesuai harapan dan pekerja tetap pula bekerja dengan baik.


"Kita takut, gara gara THR tersebut perusahaan bisa bubar dan tidak berjalan dengan baik serta pekerja akan mogok kerja," imbuhnya. (RDz)