Rapat Paripurna DPRD Lima Puluh Kota -->

Iklan Atas

Rapat Paripurna DPRD Lima Puluh Kota

Sabtu, 08 Mei 2021
.

Lima Puluh Kota, fajarsumbar.com - Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Lima Puluh Kota di Aula Kantor DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota, Sarilamak, Jumat, (7/5/2021). 


Rapat Paripurna dihadiri Wakil Bupati Lima Puluh Kota Rizki Kurniawan Nakasri, Sekda, dan dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua DPRD Lima Puluh Kota Wendi Chandra, ST. 


Dalam sambutannya Wabup Lima Puluh Kota menyampaikan atas nama pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota dewan yg terhormat yang telah mencurahkan tenaga, waktu serta pemikiran dalam rangka pembahasan terhadap laporan keterangan pertanggung jawaban atas RKPJ Bupati Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2020. 


Meskipun harus menerapkan protokol kesehatan dimasa pandemi covid-19 semoga segala sumbangsih yang telah diberikan dapat membawa perubahan demi kemajuan dan kemakmuran daerah dan bagi masyarakat Kabupaten Lima Puluh Kota, serta hendaknya memperoleh balasan pahala yang berlipat ganda dari Allah swt. 


Sebagaimana yang kita ketahui bersama hasil pembahasan yang dilakukan Panitia Khusus DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota dengan mitra kerja dan atas laporan keterangan pertanggungjawaban atau RKPJ Bupati Lima Puluh Kota  Tahun Anggaran 2020. Dituangkan dalam bentuk rekomendasi yang merupakan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Daerah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang laporan dan evaluasi penyelengaraan pemerintah daerah, rekomendasi tersebut harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sebagai jalan dalam penyusunan anggaran peraturan daerah, peraturan kepala daerah maupun kebijakan strategis kepala daerah pada tahun anggaran berikutnya. 


Sebelum mengakhiri sambutan Wabup juga menghimbau semua Aparatur Sipil  Negara dalam lingkup pemerintahan Kabupaten Lima Puluh Kota untuk dapat mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 Tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H/ 2021M. 


"Kita semua berharap dalam menyambut idul fitri 1442 Hijriah semua pihak dapat menerapkan protokol kesehatan dan semoga Allah swt senantiasa melindungi masyarakat Kabupaten Lima Puluh Kota", tambah Wabup.(ul)