Satreskrim Polres Padang Panjang Tangkap Supir Angkot Spesialis Pencuri HP -->

Iklan Atas

Satreskrim Polres Padang Panjang Tangkap Supir Angkot Spesialis Pencuri HP

Sabtu, 01 Mei 2021
Tersangka AAP alias Adek spesialis pencuri Handpohone (HP) di ruang Satreskrim Polres Padang Panjang.


Padang Panjang, fajarsumbar.com - Lelaki AAP alias Adek, 52 tahun, supir angkutan kota tersangka pencuri handphone (HP) ditangkap Satreskrim Polres Padang. 


Hasil penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan sejumlah HP berbagai marek hasil curian. Adek pun pernah dipenjara dalam kasus yang sama pada tahin 2018 silam.


Penangkapan tersangka berawal Kamis (29/4) Kasat Reskrim Iptu Ferlyanto Pratama Marasin bersama Briptu E C Mendrofa, S.H, yang tengah patroli cegah krimimal di seputaran Padang Panjang  mendapat informasi dari seorang korban yang kehilangan HP pada 24 April lalu.  


Menurut korban kepada polisi,  HP miliknya yang hilang sedang aktif. Kasat Reskrim Ferlyanto pun melakukan penjajakan dan  memancing keberadaan pelaku.


Ternyaya HP tersebut berada di tangan Adek, supir angkot paruh baya yang sedang parkir di daerah Bukit Surungan.


HP yang dikuasai tersangka  sama dengan ciri-ciri HP  milik korban yang hilang di daerah  Kelurahan Ekor Lubuk, Kec. Panjang Timur.


AAP alias Adek asal Jorong Tigo Suku, Nagari Paninjauan, Kec. X Koto itu kemudian diamankan polisi dan diboyong ke Mapolres Padang Panjang untuk menjalani pemerikasaan. 


Adek mengakui melakukan pencurian HP Sabtu 24 April 2021 sekira pukul 08.30 WIB di sebuah warung di Jl. Ahmad Yani RT 012 Kel. Ekor Lubuk.  Adek diancam Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.


Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan banyak HP yang diduga  kuat hasil curian di luar wilayah hukum Polres Padang Panjang.


Kasat Reskrim Ferlyanto   mengatakan, Adek pernah dijatuhi hukuman penjara tahun 2018 lalu dengan kejahatan yang sama. (syam)