Tidak Memakai Masker 163 Warga Terjaring Operasi Yustisi di Agam -->

Iklan Atas

Tidak Memakai Masker 163 Warga Terjaring Operasi Yustisi di Agam

Senin, 17 Mei 2021
Petugas memasangkan masker salah seorang warga.


Lubuk Basung, fajarsumbar. com -  Sebanyak 163 orang warga yang tidak memakai masker terjaring operasi  yustisi  oleh Polres Agam diterminal  Antokan Pasar Lama, Kecamatan Lubuk Basung, Senin (17/5), dalam mencegah penularan COVID-19 di daerah itu.


Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan melalui Kabag Humas Polres Agam AKP Nurdin di Lubuk Basung, Senin, mengatakan ke 163 orang itu mendapatkan teguran lisan 85 orang, sanksi sosial 30 orang dan aplikasi Sipelda 48 orang. "Mereka kita data dan suhu tubuh diperiksa," katanya.


Ia mengatakan, mereka yang mendapatkan sanksi sosial berupa membersihkan lingkungan pasar.


Operasi yustisi itu dalam menegakkan Peraturan Daerah Provisi Sumbar No. 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di wilayah hukum Polres Agam.


Operasi tersebut merupakan kegiatan pilot projeck atau percontohan dari regu empat.


"Kita mengerahkan 10 personel dalam operasi tersebut," katanya.


Ia menambahkan, tim melakukan kegiatan sosialisasi protokol kesehatan untuk mematuhi aturan wajib menggunakan masker, jaga jarak.


Selain itu pendisplinan cuci tangan, menghindari kerumunan, membatasi mobilisasi dan interaksi.


"Kita berharap kasus COVID-19 di wilayah hukum Polres Agam berkurang," katanya.(Yanto)