Tim Pemenangan Pasangan ASRI Minta DPRD Labuhanbatu Tunda Paripurna Pengesahan Calon Terpilih -->

Iklan Atas

Tim Pemenangan Pasangan ASRI Minta DPRD Labuhanbatu Tunda Paripurna Pengesahan Calon Terpilih

Selasa, 04 Mei 2021

Tim pemenangan pasangan ASRI memberikan surat permohonan penundaan ke DPRD Labuhanbatu.

Labuhanbatu, fajarsumbar.com - Meski Permohonan penundaan penetapan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu yang dilakukan kuasa hukum pasangan Andi Suhaimi - Faizal Amri ke KPU Labuhanbatu tidak membuahkan hasil, kini giliran Tim pemenangan ASRI Kabupaten yang bermohon ke Ketua DPRD Labuhanbatu agar menunda rapat paripurna pengesahan calon terpilih tersebut.


Surat permohonan keberatan dan penundaan itu diantar langsung oleh Ketua tim pemenangan Ir H Nukman Harahap didampingi LO, Senin (3/5/2021).


Sekretaris Pemenangan, H Masri Salim Ritonga saat dikonfirmasi melalui telepon seluler mengatakan, melalui surat itu, pihaknya bermohon kepada DPRD Labuhanbatu agar menunda pelaksanaan rapat paripurna pengesahan calon terpilih sampai MK menyatakan gugatan pihaknya tersebut diterima atau tidak.


"Bukan kita menunggu MK itu memutuskan, gugatan kita kan sudah di registrasi di MK, jadi tolong tunggu dulu itu diterima atau tidak, kan nanti jadi perhatian buruk nanti sama DPR, mereka paripurna tiba-tiba MK menerima gugatan kita, akhirnya sia-sia kan, masak sekelas DPRD Labuhanbatu melaksanakan hal yang sia-sia, kami nunggu itu aja makanya kamu surati," sebutnya.


Ditanya berapa lama waktu gugatan itu diterima atau tidak, Masri mengatakan sekitar seminggu.


"Inikan belum ada proses kita ditolak atau tidak, yang jelas gugatan kita sudah di registrasi oleh MK," jelasnya.


Berikut isi surat permohonan yang disampaikan Tim Pemenangan ASRI kepada Ketua DPRD Labuhanbatu:


Dalam permohonan itu dijelaskan, tim pemenangan ASRI mengatakan berdasarkan tahapan pelaksanaan PSU pasca putusan Mahkamah Konstitusi  Republik Indonesia yang telah dilaksanakan pada tanggal 24 April 2021, pleno rekapitulasi penghitungan suara pada tanggal 27 April 2021 serta pleno penetapan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati terpilih yang dilaksanakan KPUD Labuhanbatu pada tanggal 2 mei 2021 yang seyogyanya dan seharusnya hal tersebut tidak beralasan menurut hukum meski KPUD Labuhanbatu beralasan melaksanakan tahapan PSU, oleh karena itu kami telah mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan Bupati wakil Bupati dengan nomor register : 145/PAN.MK/AP3/04/2021 tertanggal 29 april 2021 pukul 12.02 Wib.


Untuk dan oleh karena terdapat sengketa hukum yang bergulir di MK sesuai dengan tahapan selanjutnya sudah semestinya DPRD Labuhanbatu dapat menunda sampai kepada proses hukum di MK berkekuatan hukum tetap untuk selanjutnya DPRD Labuhanbatu menyelenggarakan sidang paripurna penetapan Bupati wakil Bupati Labuhanbatu terpilih sehingga para pihak yang bersengketa tidak mengalami kerugian hukum dan politik. (Randi)