Waduh, Rampok Uang Rp 150 Jt Untuk Beli Sepeda Motor dan Keperluan Lebaran -->

Iklan Atas

Waduh, Rampok Uang Rp 150 Jt Untuk Beli Sepeda Motor dan Keperluan Lebaran

Kamis, 27 Mei 2021

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan memperlihatkan sepeda motor yang dibeli tersangka dari hasil uang rampokan (Vario hitam).

Labuhanbatu, fajarsumbar.com - Satreskrim Polres Labuhanbatu berhasil menangkap I (37) dan AF alias Andi (38) pelaku perampokan uang sebesar Rp. 150 jt di PT Indomarco Adi Prima yang beralamat di Jalinsum Perbaungan, Desa Perbaungan Kecamatan Bilah Hulu.


Kedua tersangka ini dihadiahi timah panas dibagian kakinya karena melakukan perlawanan dan membahayakan petugas saat dilakukan penangkapan.


Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan dalam konferensi persnya pada Senin (24/5) menjelaskan bahwa salah satu pelaku I (37) warga Jl WR Supratman yang merupakan otak pelaku merupakan mantan karyawan yang dipecat 6 tahun lalu ditempat tersebut, sehingga ada perasaan dendam kemudian nekat melakukan tindak pidana tersebut.


"Hasil perampokan itu mereka bagi dua, I 80 jt dan AF 70 jt, uang tersebut mereka gunakan untuk membeli sepeda motor, keperluan lebaran juga ada sebagian yang diberikan ke orang tuanya, sehingga ada barang bukti uang itu kita sita dari salah satu orang tua tersangka," ucapnya.


Kapolres juga menjelaskan saat melakukan aksinya pada Senin (10/5) sekira pukul 22.10 Wib, saat saksi 1 turun dari lantai 3 ke lantai 1 gudang untuk menyimpan uang ke dalam

brangkas, setelah itu, saat mereka berdua hendak pulang dan saksi 1 membuka pintu keluar gudang tiba-tiba ada dua orang memakai helm dan masker berdiri tepat di depan pintu gudang dan tersangka I langsung mendorong saksi 1 kedalam dan mendongkan senjata tajam sejenis parang.


Selanjutnya tersangka AF alias Andi menyusul masuk kedalam gudang dan langsung mendorong saksi 2 dan menodongkan sebilah celurit kepadanya dan menyuruh saksi 2 tiarap di tumpukan karton dan mengikat kedua tangan saksi 2 kebelakang menggunakan seutas tali nilon warna hijau.


Tersangka I juga mengancam saksi 1 dan menyuruhnya menunjukkan tempat penyimpanan uang perusahaan.


"Karena dalam ancaman kekerasan saksi 1 menunjukkan brangkas tempat

penyimpanan uang perusahaan tersebut, dan I menyuruh membuka brangkas dan mengambil uang yang ada di dalam brangkas, I juga menggiring saksi 1 ke posisi saksi 2, tersangka mengancam pelaku agar jangan bergerak dan tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya kedua tersangka pergi meninggalkan gudang dengan membawa uang perusahaan Rp. 150 jt," sebutnya.


Berdasarkan hasil lidik di lapangan dan mengetahui identitas pelaku, Tekab Polres Labuhanbatu langsung melakukan pengejaran pada hari Jumat (21/5), satu pelaku bernama I sedang berada di rumah orang tuanya yang terletak di Desa Rapuan Hilir Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun.


Dihari yang sama, tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku lain AF alias Andi di rumah orang tuanya di Jalan Pembangunan No. 20 Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Labuhanbatu.


Barang bukti yang disita dari tersangka I berupa uang tunai sebesar Rp. 28.300.000,- 1 Hp Oppo A11K Warna Hitam, 1 Hp Vivo Warna Biru, 1 Sepeda Motor Honda Vario Warna Putih Nomor Polisi BK-2203-YBB (alat yang digunakan tersangka melakukan kejahatan), dan sebilah parang (alat yang digunakan tersangka melakukan kejahatan).


Barang bukti yang disita dari AF alias Andi uang tunai sebesar Rp. 32.750.000,- 1 buah buku tabungan Bank BRI an Agus Fitriandi, 1 buah kartu ATM Bank BRI, 1 unit sepeda motor Vario Warna Hitam lengkap dengan BPKB dan STNK dengan nomor Polisi BK-6903-JAJ., 1 (satu) unit Handphone merek Vivo Y30 Warna biru, 1 (satu) buah Helm LTD warna Putih (alat yang digunakan tersangka melakukan kejahatan), dan Sebilah Celurit (alat yang digunakan tersangka melakukan kejahatan).


Atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang di lakukan oleh tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke 2 dari KUHPidana dengan ancaman Hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun," ujarnnya. (Randi)