5 Aksi Tipu-tipu Investasi Lucky Star Bikin Rugi Belasan Miliar -->

Iklan Atas

5 Aksi Tipu-tipu Investasi Lucky Star Bikin Rugi Belasan Miliar

Selasa, 08 Juni 2021

  

HS, tersangka penipuan modus investasi bodong Lucky Star. (Karin Nur Secha/detikcom)

Jakarta - Penipuan dengan modus investasi bodong Lucky Star diungkap Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar). Nilai kerugian korban tak main-main, besarannya mencapai miliaran rupiah.


Dalam kasus ini, seorang wanita berinisial HS ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditangkap oleh polisi. Kepada polisi, HS mengaku memutar uang member-nya untuk memperkaya diri.


"Iya, jalan-jalan ke luar negeri, beli rumah, dan mobil mewah," kata HS sambil tertunduk kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barat, Jalan S Parman, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (8/6/2021), sebagaimana dikutip detik.com.


Dalam menjalankan penipuan ini, HS mengaku bekerja seorang diri. HS kini berstatus tahanan Polres Metro Jakbar.


Berikut ini 5 fakta soal tipu daya berkedok investasi bodong Lucky Star:


1. Seorang Member Tertipu hingga Rp 1 M Lebih


Seorang warga Jelambar, Jakarta Barat, KR (39), yang mengaku menjadi korban investasi bodong Lucky Star melaporkan penipuan ke Polres Metro Jakarta Barat. Korban mengaku mengalami kerugian sejumlah Rp 1 miliar.


Korban mengatakan investasi tersebut bernama 'Lucky Star' dan telah beroperasi selama 13 tahun lamanya. Dia mengaku baru bergabung dengan investasi tersebut sejak 2018.


"Jadi tergiur percaya karena program yang dijanjikan itu adalah trader-nya yang di Belgia itu yang mengelola dana kita dan dijanjikan keuntungan fix itu per bulan range sekitar Rp 4-6 juta," ujar KR kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barat, Jalan S Parman, Palmerah, Jakarta Barat, Senin (7/6/2021).


Dalam pengakuannya, korban menyatakan investasi tersebut berbasis forex yang nantinya dana tersebut dikelola dan diperdagangkan. Selain itu, korban dijanjikan akan menerima profit sebesar 6 persen setiap bulan dari dana yang diinvestasikan.


Selanjutnya, korban menyebutkan bahwa selama 6 bulan pertama ketika dia berinvestasi, profit yang dia dapatkan berjalan dengan lancar. Namun, ketika masuk bulan ketujuh, profit tersebut macet dan pihak 'Lucky Star' disebutnya banyak beralasan.


2. Lucky Star Juga Janjikan Mobil Mewah ke Korban

Selain dijanjikan pendapatan setiap bulan, KR mengaku diiming-imingi hadiah mobil mewah.

"Dia pernah nawarkan kayak berhadiah mobil HR-V, mobil Alphard, itu pernah. Iya jadi kayak Alphard itu ada minimal harus transfer sekian miliar itu langsung dapat mobil Alphard dan sepenuhnya fix tadi keuntungan setiap bulan," ujarnya.


Karena itulah KR tergiur. Apalagi KR mengaku sudah mengenal agen investasi Lucky Star itu.


"Iya udah kenal, dibilang kenal lama juga nggak sih. Cuma merasa kenal aja gitu, jadi percaya," kata KR.


3. Praktik Investasi Bodong Lucky Star Sejak 2007


Pihak kepolisian menyebut HS telah melakukan investasi bodong berkedok trading forex tersebut sejak 2007.


"Alhamdulillah kita berhasil ungkap rangkaian penipuan ini yang berkedok investasi forex. Bahwa kami berhasil tangkap seorang tersangka HS dimana yang bersangkutan melakukan atau manfaatkan trading forex dengan nama Lucky Star Group," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo di Polres Metro Jakarta Barat, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (8/6).


Ady mengatakan awalnya dugaan investasi bodong ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Juni 2020. Menurutnya, investasi bodong berkedok transaksi trading forex sudah dilakukan HS sejak 2007.


"Yang bersangkutan ini sebenarnya sejak tahun 2007 membuka Lucky Star ini dan sudah mulai operasi," ujar


Dia menyebut Lucky Star Group sebetulnya sudah terdaftar di Kemenkumham. Meski demikian, dalam praktiknya, trading forex yang dilakukan Lucky Star ini merupakan penipuan murni.


"Karena tidak ada yang di-trading-kan dalam forex itu sendiri. Sehingga yang bersangkutan tampung dana dari masyarakat yang tidak dilakukan trading sama sekali," ucapnya.


Dalam penangkapan tersangka, polisi berhasil mengumpulkan beberapa barang bukti. Di antaranya 2 unit laptop, 3 unit handphone, 1 unit hard disk, dua buku tabungan atas nama Tan Lie Tjun, satu buku tabungan atas nama pribadi, 11 buku tabungan atas nama Henki Sulaeman dengan tiga nomor rekening berbeda dan satu dokumen berkaitan dengan investasi.


4. Lucky Star Juga Tipu Ratusan Korban, Total Kerugian Rp 15,6 M

HS disebut telah menipu 100 orang dalam permainan investasi bodong berkedok trading forex. Investasi bodong yang dikelola HS merugikan para korban hingga Rp 15,6 miliar.

"Dari hasil penggeledahan rumah tersangka, kita baru bisa mengidentifikasi 53 orang, di mana dari bukti-bukti yang kita kumpulkan kerugian yang ditimbulkan Rp 15,6 miliar. Dari hasil yang kita dalami, kemungkinan ada 100 orang yang ikut, jadi kemungkinan kerugian lebih besar," ujar Ady.


Ady para investor Lucky Star menanam modalnya paling sedikit senilai Rp 25 juta dan terbesar senilai Rp 500 juta dalam satu kali setoran. Para korban dijanjikan keuntungan sebesar 4-6 persen sebulan.


HS juga menawarkan promo agar para korban tertarik menginvestasikan uangnya.


Sementara itu, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan investasi. Dia meminta jangan cepat tergiur terhadap bunga tinggi yang ditawarkan oleh investasi.


5. HS Pelaku Tunggal Investasi Bodong Lucky Star


HS mengaku telah mengedit sejumlah foto dan gambar yang diambil dari internet untuk kepentingan promosi. Hal tersebut dilakukan seorang diri. Dia melakukan pengeditan berita lalu memperlihatkan ke para korban agar percaya keuntungan yang semestinya dibagikan terkendala sistem.


"Kami sampaikan juga beberapa rekayasa yang dilakukan tersangka supaya para investor tidak menagih. Ini adalah berita asli di CNN, disampaikan bahwa terjadi lockdown di Belgia. Ini padahal yang rilis CNN, tapi diubah seolah-olah ini pemberitaan dari Lucky Star perusahaan Belgia," ujar Ady.


Dari pengeditan berita tersebut, tersangka HS berharap para investor percaya jika ada alasan terkait tidak turunnya profit. Tampaknya para investor juga percaya terhadap pemberitaan tersebut.


Pelaku pun kini sudah ditahan. Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dikenai Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP dengan hukuman kurungan penjara maksimal selama 4 tahun. (*)