6.5 Kg Ganja Diamankan Satresnarkoba Polres Tanah Datar -->

Iklan Atas

6.5 Kg Ganja Diamankan Satresnarkoba Polres Tanah Datar

Jumat, 04 Juni 2021


Wakapolres Tanah Datar dalam konferensi pers memperlihatkan tersangka dan barang bukti, Jumat (4/6). (ist)


Tanah Datar - Polres Tanah Datar berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan sabu dengan 3 orang terduga tersangka. Hal itu diungkapkan Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo, SIK. M.Si melalui Wakapolres Kompol Eridal dalam konferensi pers dengan awak media, di Ruangan Lobi Mapolres, Jum'at (4/6/21). 


Wakapolres sampaikan, bahwa tim Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus ini berkat informasi masyarakat kepada petugas, bahwa akan ada pengiriman narkoba dari Sumatera Utara ke Lintau, menindaklanjuti laporan tersebut tim melakukan pengintaian lebih kurang 2 hari. 


Pada hari Kamis (3/6) sekira pukul 3.00 Wib petugas berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku BA (31) dan OTP (30) dalam kasus penyalahgunaan Narkotika jenis daun ganja kering dengan barang bukti seberat lebih kurang 6,5 Kg, di jalan Lintau Payakumbuh, Jorong Tanjung Modang, Nagari Tanjung Bonai, Kecamatan Lintau Buo Utara, Tanah DatarDatar. 


"Modus pelaku langsung membeli ganja tersebut ke Madina Sumatera Utara, kemudian direncanakan untuk diedarkan di wilayah hukum Tanah Datar," terang Kompol Eridal.


Barang bukti yang berhasil diamankan 7 paket narkoba jenis ganja seberat lebih kurang 6,5 Kg, 1 unit HP Android merk Samsung, 1 unit HP merk Strawberry, 1 bh karung plastik dan 1 unit mobil pickup merk Mitsubishi Colt T BA 9773 EE beserta kunci kontak. 


Selanjutnya Kasat Resnarkoba AKP. Yaddi Purnama katakan, untuk penangkapan kedua dengan terduga pelaku A dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di rumah terduga pelaku A sekira pukul 5.00 Wib, di Jorong Mandahiling Nagari Pagaruyung, Kecamatan Tanjung Emas, Tanah Datar.


Tertangkapnya A berkat dari pengembangan kasus terhadap kedua terduga pelaku sebelumnya, yang mengakui bahwa mobil Mitsubishi Colt T merupakan milik A, tim langsung menuju kerumah A dan didapati sedang berada di pintu rumahnya, sesampai disana tim langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan, dan didapatkan kaca pirek yang didalamnya terdapat butiran kristal bening yang diduga sabu. 


Barang bukti yang berhasil disiram dari tersangka A, kaca pirek berisi butiran kristal bening sabu, 1 set alat hisap sabu bong, 1 buah macis, 1 buah kotak rokok Sampoerna. 


Dalam konferensi pers ini juga turut hadir Kabag Ops Kompol M. Ishack, Kasubag Humas AKP. Desfiarta, dan Kasat Reskrim Iptu Syafri, SH. 


Ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Datar, guna proses penyelidikan selanjutnya. Ketiga pelaku dapat dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 3, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (fdy)