Bupati Safaruddin Lantik Bamus di Dua Kecamatan Bamus. Ini Pesannya -->

Iklan Atas

Bupati Safaruddin Lantik Bamus di Dua Kecamatan Bamus. Ini Pesannya

Senin, 07 Juni 2021
.

Lima Puluh Kota, Fajarsumbar.com - Bertugas dalam membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Nagari bersama Wali Nagari, serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, Anggota Badan Musyawarah (Bamus) se Kecamatan Bukit Barisan dan Kecamatan Suliki periode 2021 - 2027 diresmikan dan diambil sumpahnya oleh Bupati Lima Puluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo. 


Dengan menerapkan prosedur protokol kesehatan Covid 19, kegiatan tersebut dilaksanakan di Ibukota Kecamatan masing-masing, yaitu Kantor Camat Bukit Barisan dan Kantor Camat Suliki, pada Senin, (7/6/2021). 


Dalam sambutannya, Bupati Lima Puluh Kota, Safaruddin Dt. Bandaro Rajo menyampikan selamat kepada anggota Bamus periode 2021-2027 yang baru saja diambil sumpahnya, serta menghimbau agar menjadikan momentum ini sebagai penyemangat baru dalam membangun Kabupaten Lima Puluh Kota. 


"Pengucapan Sumpah Bamus Nagari tahun 2021 ini merupakan hasil pemilihan Bamus pertama berdasarkan UU. No. 6 Tahun 2014 tentang desa dan peraturan menteri dalam negeri Nomor 110 tahun 2016 tenteng Badan Permusyawaratan Desa," terang Bupati 


Bupati Safaruddin berharap agar Anggota Bamus yang baru, untuk segera menyesuaikan diri dalam bekerja agar paham dengan situasi, kondisi, potensi, probkematika serta aspirasi yang ada di masyarakat dengan mengedepankan budaya jujur, Gotong Royong serta terbuka dalam bekerja melayani masyarakat. 


"Bamus harus mampu menjadi benteng dari iklim atau budaya birokrasi yang tidak bersih, serta mampu merumuskan indikator kinerja agar masyarakat dapat melakukan penjagaan terhadap bamus itu sendiri," ucapnya. 


Oleh karena itu, Bupati yang akrab disapa Datuak Safar itu menuntut Anggota Bamus untuk dapat menigkatkan kapasitas SDM serta inovasi, agar kedepan tidak terjadi persoalan harmonisasi antara Bamus dengan penerintah Nagari akibat kesenjangan pemahaman dan pengetahuan tenteng regulasi yang ada. 


"Undang undang Desa/Nagari memberikan peluang pada nagari untuk mandiri dan sejahtera, oleh karenanya pengembangan nagari memerlukan kapasitas dari seorang anggota  Bamus," tukasnya. 


Pada kesempatan tersebut, sebanyak 27 orang anggota Bamus Nagari se Kecamatan Bukit Barisan dan 25 orang Anggota Bamus Nagari se Kecamatan Suliki dilantik dan diambil Sumpahnya oleh Bupati Lima Puluh Kota. Mereka terdiri dari perwakilan masing masing jorong, dan 1 orang dari perwakilan perempuan di setiap nagari. 


Selain dilakukan pengambilan sumpah anggota Bamus oleh Bupati Lima Puluh Kota, Safaruddin Dt. Bandaro Rajo, hadir pada kesempatan tersebut, pimpinan OPD, Camat, Forkopimca, Wali Nagari serta para tamu undangan lainnya.(Ul)