Grebek Judi Koa, Polres Payakumbuh Amankan 11 Warga di kelurahan Payobasung -->

Iklan Atas

Grebek Judi Koa, Polres Payakumbuh Amankan 11 Warga di kelurahan Payobasung

Kamis, 10 Juni 2021
Barang bukti 

Payakumbuh, fajarsumbar.com --- Asik berjudi kertas koa (ceki) di sebuah warung di kelurahan Payobasung, sebanyak 11 pelaku judi digaruk Satuan Reskrim Polres Payakumbuh, Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh, Rabu (09/06/2021) malam. Dikabarkan, aksi perjudian ini sudah meresahkan masyarakat.

Sebagaimana diterangkan Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira, S. SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Aknopalindo dalam WAG media Polres Payakumbuh, Kamis (10/06/2021) siang.

"Kejadian berawal ketika Sat Reskrim Polres Payakumbuh mendapatkan informasi dari masyarakat, terkait aksi perjudian. Kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal dengan melalui serangkaian penyelidikan. Dan ternyata benar, di kedai milik FA panggil Anto telah terjadi permainan judi jenis kartu ceki (Koa) dengan menggunakan uang sebagai taruhannya. Perjudian itu dilakukan oleh 11 (sebelas) orang tersangka di Kelurahan Payobasung, Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh, pada hari Rabu tanggal 09 Juni 2021, sekira pukul 23.30 Wib,"terang Kasat Reskrim AKP Aknopalindo.

"Unit Reskrim Polres Payakumbuh telah mengamankan 11 ( Sebelas) orang tersangka di duga telah melakukan tindak pidana perjudian jenis kartu ceki (koa),"terangnya lagi.

Berikut identitas tersangka yang diamankan, PW (52tahun) petani alamat kelurahan Tiakar, NS(41 tahun), wiraswasta dari Tiakar, MP(46 tahun), mekanik dari Payobasung, RR (38 tahun), petani dari Tiakar, SAF (49 tahun), petani dari Tiakar, YF(35 tahun), petani dari Tiakar. Selanjutnya, BI (54 tahun) seorang buruh dari Tiakar, ADS (46 tahun), buruh dari Tiakar, IND (43 tahun), petani asal Balai Batimah, AF (51 tahun), Wiraswasta asal Kelurahan Padang  Tangah Balai Nan Duo Kec. Payakumbuh Barat dan PTY (46 tahun) sopir asal Payobasung.

Selanjutnya, barang bukti berupa 2 ( dua) lembar kertas karton sebagai alas bermain judi koa/ceki, Batu Domino, Kartu koa/ceki, Kancing/buah baju, 6 (enam) buah tadah yang terbuat dari kaca dan uang tunai total senilai Rp.239.000.- (dua ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah), diamankan petugas.(*)