Kapolsek Kinali Pasbar Tangkap Pelaku Curanmor -->

Iklan Atas

Kapolsek Kinali Pasbar Tangkap Pelaku Curanmor

Selasa, 01 Juni 2021

 

.

Pasbar - MZ (24) di tangkap Polisi usai mencuri satu unit sepeda motor milik Januar Efendi (30) korban merupakan warga Tampunik, Jorong IV Koto Nagari Kinali, Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman barat.


"Sedangkan Mz merupakan warga Simpang Air Putih Jorong IV Koto Barat, Nagari Kinali, Kabupaten Pasaman Barat," kata AKP Defrizal, Senin (31-5-2021).


Kepala Kepolisian Resor Pasaman Barat, AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kepala Kepolisian Sektor Kinali, AKP Defrizal mengatakan, pencurian itu terjadi pada Sabtu (29/5/2021) sekitar pukul 02.00 WIB.


Kapolsek Kinali AKP Defrizal menjelaskan kejadian berawal ketika korban bangun pada pukul 02.00 wib, hendak mengunci pintu mobil yang belum di kunci, kemudian korban melihat sepeda motor langsirnya yang terparkir di sebalah mobilnya sudah tidak ada lagi.l, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek kinali


Ia melanjutkan atas laporan itu, Pada hari Senin tanggal 31 mei 2021 sekira pukul 18.00 wib, personil Reskrim polsek Kinali mendapatkan laporan tentang keberadaan tersangka pencurian sepeda motor.


Kemudian personil langsung meluncur ke TKP di jambak jalur 7 untuk mamastikan keberadaan tersangka dan di ketahui tersangka sedang berada dirumah pacarnya. 


"Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/ 26 /V/2021/SPKT/Polsek-Kinali/Polres Pasaman Barat/Polda Sumatra Barat tanggal 31 Mei 2021, dan surat perintah penangkapan Nomor: Sp kap/20/V/2021/Reskrim, Kami langsung  menggerebek dan menangkap tersangka," jelasnya. 


Atas perbutanya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp60 ribu. (safnil)