MK Perintahkan PSU 2 TPS di Labuhanbatu -->

Iklan Atas

MK Perintahkan PSU 2 TPS di Labuhanbatu

Kamis, 03 Juni 2021

Gedung Mahkamah Konstitusi.

Labuhanbatu, fajarsumbar.com - 2 TPS di Kelurahan Bakaranbatu Kecamatan Rantau Selatan yakni TPS 007 dan TPS 009 diminta oleh Mahkamah Konstitusi (MK) agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020.


Hal ini dibacakan Ketua MK Anwar Usman dalam amar putusan sengketa Pilkada 2020 yang disiarkan melalui daring.


"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu untuk melaksanakan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 

Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2020 di 2 TPS yaitu TPS 007 dan TPS 009 

Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan dalam waktu paling lama 14 hari kerja sejak diucapkannya Putusan Mahkamah ini," katanya.


Selain itu, KPU diminta segera melaporkannya kepada Mahkamah dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak selesainya pemungutan suara ulang.


Putusan ini diberikan majelis hakim konstitusi karena menilai dalil pemohon yakni paslon Bupati Nomor Urut 3 Andi Suhaimi Dalimunthe dan Faizal Amri Siregar terkait adanya pemilih yang menggunakan Kartu Keluarga (KK) beralasan menurut hukum.


MK juga memerintahkan KPU RI, Bawaslu RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU serta Bawaslu Sumut hingga Kabupaten beserta jajarannya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.


MK juga memerintahkan kepada Kepolisian Resor Kabupaten Labuhanbatu beserta 

jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang sesuai dengan kewenangannya. (Randi)