Operasi Sikat Polres Agam Gulung Empat Pelaku Curanmor -->

Iklan Atas

Operasi Sikat Polres Agam Gulung Empat Pelaku Curanmor

Jumat, 11 Juni 2021
Jumpa pers


Lubuk Basung, fajarsumbar. com  - Empat orang pelaku kejahatan pencurian kendaraan bermotor berhasil diringkus Satreskrim Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat melalui  Operasi Sikat yang digelar  7-14 Juni 2021.


Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan didampingi Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Fahrel Haris dan Kabag Humas Polres Agam, AKP Nurdin di Lubuk Basung mengatakan empat tersangka dengan inisial DC (20) warga Sungai Batang Kecamatan Tanjung Raya, Agam, RA (15) warga Sungai Batang Kecamatan Tanjung Raya, Agam HS (36) warga Sungai Garinging Kabupaten Padang Pariaman dan MAN (38) warga Pasar Bawan, Agam. Jumat (11/6)


"Empat pelaku ini terbagi dua kelompok dalam melancarkan  aksinya, DC dan RA satu komplotan, HS dan MAN satu komplotan," katanya.


Kapolres Agam itu mengatakan, DC dan RA dalam aksinya berhasil menggondol  sepeda motor merk honda beat nomor polisi BA 4358 LC warna merah kombinasi putih atas nama pemilik Yunita Elfi Lubis.


Dua tersangka tersebut mengambil sepeda motor itu secara diam-diam di halaman Madrasah Sungai Batang, Kecamatan Tanjung Raya, Selasa (18/5) sekitar pukul 02.30 WIB.


Saat itu pemilik sedang melakukan khatam quran dan perbuatan kedua tersangka terekam Closed Circuit Television (CCTV).


"Berkat CCTV itu kedua tersangka berhasil kita amankan dan tersangka beserta batang bukti kita amankan di Mapolres Agam," katanya.


Sedangkan tersangka HS dan MAN melakukan pencurian sepeda motor dua unit di lokasi yang berbeda.


Lokasi pertama sepeda motor merek honda beat BA 2107 TQ di Padang Simalungkiang, Jorong Lubuk Aluang, Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kamis (20/5) sekitar pukul 01.30 WIB.


Lokasi kedua sepeda motor merek honda scopy warna hitam tanpa plat nomor milik Asiyudin di Simpang Pisang Pasar Bawan, Kecamatan Ampeknagari, Kamis (20/5) sekitar pukul 05.30 WIB.


Kedua tersangka melakukan perbuatannya dengan cara hunting untuk mencari sepeda motor yang sedang parkir di halaman rumah.


Kemudian tersangka mengambil dengan menggunakan kunci leter T. Kedua sepeda motor itu langsung dijual ke HZ (44) penadah di Gulang Gadang, Jorong Panta, Nagari Tanjungsani, Kecamatan Tanjungraya, Kamis (20/5) sekitar pukul 18.30 WIB.


"Sepeda motor itu langsung dijual setelah diambil dengan harga Rp2 juta," katanya.


Keempat tersangka itu diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan penadah diancam Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.


Saat Operasi Sikat, tambahnya, Polres Agam juga menangkap EP (30) mantan anggota Satpol PP Padang Pariaman mencuri di halaman parkir Mini Market Mayang Taurai Jalan Soekarno Hatta Kecamatan LubukBasung, Selasa (8/6) sekitar pukul 19.20 WIB.


Operasi Sikat itu dalam rangka menyikapi kejahatan konfesional atau tindak pidana umum yang perlu mendapatkan perhatian untuk penanganan


Pada kesempatan itu Kapolres Agam Menghimbau, agar masyarakat berhati  -hati dalam memarkirkan kendaraanya. Tingkatkan kewaspadaan, Agar kejadian serupa terulang lagi. (Yanto)