Pelaku Curas Diamankan Jajaran Polres Payakumbuh -->

Iklan Atas

Pelaku Curas Diamankan Jajaran Polres Payakumbuh

Rabu, 09 Juni 2021
Pelaku AM

Payakumbuh, fajarsumbar.com --- Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira, S. SIK melalui Kasat Reskrim AKP Aknopalindo pada Rabu (09/06/2021) siang dalam keterangan persnya di WAG Media Polres menginformasikan bahwa jajaran Polres Payakumbuh berhasil mengamankan AM bin Heri (24) seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap keluarga Efrizal.


"Polsekta Payakumbuh telah mengamankan 1 (satu) orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), pada Selasa tanggal 8 Juni 2021 sekira pukul 14.00 Wib yang bertempat di jalan Sudirman depan Hotel Mangkuto  Kelurahan Tigo Koto Dibaruah Kecamatan Payumbuh Utara, Kota Payakumbuh,"terang Kasat Reskrim. 


Adapun identitas terduga pelaku curas :

Nama     : AM panggil Mat bin Heri, Laki-laki

Umur     : 24 Tahun

Suku        : Palembang

Pekerjaan: Buruh harian lepas

Alamat   : Desa Pal Sepuluh Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan.


"Kronologisnya, Pada Selasa tanggal 8 Juni 2021 sekira jam 14.00 WIB korban Kasmaneli bersama anaknya via dan suaminya bernama Efrizal mengambil uang di Bank BNI Payakumbuh, korban bersama saksi menuju pulang dan di jalan Sudirman, tepatnya di depan Hotel Mangkuto Kelurahan Tigo Koto Dibaruah, Kecamatan Payakumbuh Utara. Saksi berhenti membeli kelapa muda, pada saat saksi keluar dari mobil Rush D1169 AHS dan meninggalkan tas di dalam mobil, ketika saksi membayar uang kelapa muda pada saat itu tersangka bernama AM langsung mengambil tas tersebut serta membawa lari ke arah depan mobil sekira sejauh 5 meter. Pada saat itu juga, aksi tersangka diketahui oleh anak korban bernama Vio. Dan terjadilah kontak fisik/pergumulan, karena di dalam tas ada berisi uang tunai sejumlah Rp 49juta milik orangtuanya yang berada di tangan tersangka. Uang dan tersangka berhasil ditangkap dengan dibantu oleh masyarakat,"terang Kasat Reskrim. 


Selanjutnya, pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas warna coklat, uang tunai sejumlah Rp. 49juta yang di bungkus dengan kertas warna coklat diserahkan ke Polsekta Payakumbuh untuk diamankan guna pengusutan lebih lanjut pada Sat Reskrim Polres Payakumbuh,"pungkas Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Aknopalindo.(rel/Ul)