Pelanggar Prokes di Payakumbuh Dimejahijaukan -->

Iklan Atas

Pelanggar Prokes di Payakumbuh Dimejahijaukan

Jumat, 04 Juni 2021
.

Payakumbuh, fajarsumbar.com --- Aturan tetaplah aturan, dibuat untuk dipatuhi oleh siapapun. Apabila terbukti melanggar aturan, maka akan ada hukuman yang menanti. Berulang kali melanggar, maka semakin beratlah sanksi yang diberikan.


Pada Jumat (4/6), bertempat di Pengadilan Negeri Kota Payakumbuh, 2 orang pelanggar peraturan daerah dibawa Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Payakumbuh Devitra bersama Kabid PPD Ricky Zaindra dan Kasi Penyidik Alrinaldi serta jajaran ke ranah hukum untuk diproses.


Pertama adalah Y (49), yang didakwa melanggar dua Perda, yaitu Pasal 15 jo Pasal 5 Ayat 3 Perda Nomor 01 Tahun 2003 tentang pencegahan, penindakan dan pemberantasan penyakit masyarakat dan maksiat dalam wilayah Kota Payakumbuh dan Pasal 11 ayat 8 Perda Nomor 01 Tahun 2007 tentang izin usaha dan restribusi kepariwisataan.


Pada saat melakukan razia pada 6 Mei 2021 silam di depan Hotel Bundo Kanduang, Kelurahan Padang Tiakar, Kecamatan Payakumbuh Timur. Ditemukan tersangka Y melanggar Perda karena menjual nasi bungkus pada siang hari di bulan Ramadhan.


"Pada saat Tim gabungan melakukan razia ke warung nasi terdakwa, didapati jualan berupa nasi dan lauk pauk, dan juga terdapat orang yang sedang berbelanja nasi dilokasi kejadian dibuktikan dengan adanya nasi yang dibungkus untuk dibawa pulang," kata Devitra.


Di hadapan hakim Pengadilan Negeri Kota Payakumbuh Sonya Monica, tersangka Y mengaku bersalah atas perbuatan yang dilakukan dan berjanji tidak mengulangi perbuatan yang sama kemudian hari. 


Putusan sidang yang dijatuhkan adalah barang bukti berupa termos nasi dikembalikan kepada terdakwa, terdakwa terbukti bersalah melakukan menjual nasi pada saat bulan suci ramadhan, dan dipidana denda sebanyak Rp.500.000, apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan kerja sosial selama 20 jam.


Diakui Devitra, sidang pemilik warung kelambu ini memang lambat terlaksana karena kemarin mangkir alias tidak koopratif dengan tidak menghadiri sidang pertama. Jadi Penyidik Pol PP terus mengejar dan akhirnya baru bisa disisangkan hari ini.


Pelanggar perda kedua yang diproses di meja hijau adalah A (21). Dimana pada hari Kamis, 6 Mei 2021 silam, pada pukul 21.30 WIB, A tertangkap oleh petugas melanggar Pasal 101 jo Pasal 11 huruf d angka 2 Perda Provinsi Sumbar Nomor 6 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19. Tersangka A kedapatan tidak memakai masker sebanyak 2 kali, berdasarkan hasil pendataan melalui aplikasi SIPELADA.


"Tersangka tertangkap untuk kedua kalinya saat razia di Ngalau Medan Nan Bapaneh. Putusan sidang yang dijatuhkan hakim adalah denda sebesar Rp.150.000 atau diganti dengan pidana kurungan selama 1 hari," terangnya.


Sebelumnya, Wali Kota Riza Falepi dalam wawancara dengan media beberapa waktu lalu menyampaikab Perda AKB merupakan mewujudkan kesadaran bersama dalam rangka mencegah dan mengendalikan penularan Covid-19 di daerah dengan melibatkan peran aktif masyarakat, serta memberikan kepastian hukum pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 bagi aparatur pemerintah daerah, pemerintah kabupaten/kota, penanggungjawab kegiatan/usaha dan masyarakat.


"Substansi penegakan Perda ini, lebih kepada ukuran mendidik, jika sudah beberapa kali melanggar aturan, tentu kita tertibkan," pungkasnya. (Ul)