Ringkus HHP, Polres Payakumbuh Amankan Paket Besar Ganja dan Sabu -->

Iklan Atas

Ringkus HHP, Polres Payakumbuh Amankan Paket Besar Ganja dan Sabu

Selasa, 08 Juni 2021
Tsk dan BB 

Payakumbuh, fajarsumbar.com - Sat Resnarkoba Polres Payakumbuh pada Senin tanggal 8 Juni 2021 sekira pukul 21.00 malam berhasil meringkus dan mengamankan seorang terduga pelaku melakukan tindak pidana memiliki, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I jenis sabu dan daun ganja.


Sebagaimana diterangkan Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira, S. SIK, MH diwakili Kasat Resnarkoba, Iptu Desneri melalui WAG media Polres Payakumbuh, Selasa (09/06/2021) pagi.


"Benar pada hari Senin tanggal  8  mei  2021 sekira pukul 21.00 wib yang bertempat di Kelurahan Pakan Sinayan Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh telah dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yqng mengaku bernama HHP panggil Habil. Pada saat itu tersangka telah diikuti sejak mulai dari sore harinya. Dari Informasi yang telah di dapat bahwa tersangka adalah Bandar narkotika jenis sabu dan daun ganja untuk Kota Payakumbuh dan sekitarnya,"terang Desneri. 


Diterangkan Desneri, Pada saat dilakukan penangkapan tersangka mengakui bahwa baru saja menjual narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket seharga Rp. 300 (tiga ratus ribu rupiah) kepada seorang laki-laki inisial A (DPO). Kemudian dari keterangan tersangka bahwa narkotika jenis daun ganja dan sabu tersebut disimpan di dalam rumah milik Gito (DPO) di Kelurahan Ibuah Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh. 


"Tersangka menjual narkotika jenis sabu tersebut disuruh tersangka Gito .

Kemudian sebelumnya tersangka juga mengantarkan narkotika jenis daun ganja sebanyak satu paket sedang yang dibungkus dengan kertas pembungkus nasi kepada seorang laki-laki yang menurut tersangka tidak dikenalnya di Ngalau kelurahan Pakan Sinayan Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh. Sebelum menjual narkotika jenis sabu dan daun ganja tersebut, tersangka Gito dan tersangka Habil menggunakan narkotika jenis daun ganja dan sabu tersebut di rumah tersangka Gito,"ulas terang Kasat Resnarkoba 


Terduga tersangka yang diamankan adalah HHP (24tahun) bersuku Miang, swasta, islam beralamat di RT04/RW0 3 Kelurahan Nunang Daya Bangun Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh.


Selanjutnya, kata Kasat Resnarkoba. "Tersangka dan barang bukti berupa 8 (delapan ) paket besar narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas pembungkus nasi seberat 8 Kg. Lalu, 2 (dua ) paket besar narkotika jenis daun ganja yang dibungkus dengan kertas pembungkus nasi seberat 200 Gram. Kemudian, Narkotika jenis daun ganja seberat 400 gram yang disimpan dalam kantong plastik. 13 (tiga belas ) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat 3,64 gram. Dan 1(satu) unit timbangan digital merk Camry bersama 1 (satu) buah timbangan kiloan warna pink, dibawa ke Mapolres Payakumbuh untuk pengusutan lebih lanjut,"jelas Desneri 


"Dan, pada saat penggeledahan dan penangkapan disaksikan oleh Ketua RT dan RW setempat,"pungkasnya. (Ul)