Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Amankan Penjual Es di Pajak -->

Iklan Atas

Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Amankan Penjual Es di Pajak

Rabu, 09 Juni 2021

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu (kiri) perlihatkan tersangka BS beserta barang bukti.

Labuhanbatu, fajarsumbar.com - BS (33) warga Jalan Puskesmas Lingkungan Pekan III Kelurahan Tanjung Leidong, Kecamatan Kualuh Leidong Labuhanbatu Utara yang berprofesi sebagai penjual es di pajak ditangkap Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Senin (7/6/2021) sekira pukul 10.30 Wib terkait penyalahgunaan narkotika.


BS diamankan petugas dari Jalan Baru Simpang 3 Bondar Kelurahan Tanjung Leidong bersama rekannya S (37) warga Jalan Stadion Kelurahan Tanjung Leidong Labura.


Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Rabu (9/6/2021) mengatakan bahwa BS merupakan target operasi berdasarkan informasi dari masyarakat.


"Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik tembus pandang berisikan diduga Sabu seberat Netto 9,54 Gram, 1 bungkus plastik klip  berisikan diduga sabu seberat netto 0,08 Gram, 1 buah alat hisap sabu, 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam tanpa plat dan 1 unit handphone merk Nokia warna hitam," ujarnya.


Kapolres menyebutkan, pengungkapan ini berawal pada  Minggu (6/7/2021) sekira pukul 23.00 Wib personil Team 1 Unit II Satres Narkoba dipimpin Aiptu Andi Fahri Hasibuan bergerak menuju Leidong Kualuh Hilir melakukan penyelidikan terkait adanya peredaran narkoba.


Kemudian, sambungnya, pada Senin (7/6) pukul 10.30 Wib berhasil melakukan penindakan Di Jalan Baru Simpang 3 Bondar setelah memancing pelaku dengan under cover buy yang pada saat itu berboncengan mengendarai Sepeda Motor Supra 125 Warna Hitam tanpa plat.


"Dimana saat itu BS dan S hendak melarikan diri namun berhasil diamankan oleh team dan turut diamankan 1 bungkus plastik tembus pandang diduga sabu didalam bagasi sepeda motor milik BS," katanya.


Selanjutnya petugas melakukan pengembangan ke rumah tersangka BS dan berhasil mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip berisikan diduga sabu dari dalam kamar.


Berdasarkan introgasi dari tersangka, sabu tersebut diperolehnya dari A warga Tanjung Balai (penyelidikan).

Selanjutnya Petugas Melakukan pengembangan dengan cara memesan kembali Via HP milik BS ke A, namun si A tadi sudah mengetahuinya sehingga pemesanan di batalkan.


"Terhadap BS dipersangkakan melanggar pasal 114 SUB 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara. Dari hasil penyidikan dan gelar perkara terhadap S tidak cukup bukti sehingga dijadikan sebagai saksi dalam perkara ini," jelasnya. (Randi)