Satpol PP Copot Spanduk Kadaluwarsa -->

Iklan Atas

Satpol PP Copot Spanduk Kadaluwarsa

Selasa, 22 Juni 2021
Anggota Satpol PP-Damkar Padang Panjang mencopot salah satu spanduk yang merusak pemandangan.


Padang Panjang, fajarsumbar.com - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Padang Panjang mencopot puluhan spanduk dan reklame yang sudah kedaluwarsa dan rusak yang terpasang di ruas jalan Kota Padang Panjang, Selasa (22/6).


Kasat Satpol PP dan Damkar, Drs. Alber Dwitra, MM mengatakan, puluhan spanduk dan reklame yang diamankan petugas tersebut sudah banyak yang robek dan merusak pemandangan. Bahkan pemasangannya pun tidak sesuai dengan tempat. 


"Ini sangat mengganggu keindahan karena itu kami langsung ambil tindakan," katanya.


Kegiatan ini akan terus berlanjut jika masih ada spanduk atau reklame yang mengganggu keindahan.


"Spanduk itu kami tertibkan di beberapa lokasi. Baik yang berada di Kecamatan Padang Panjang Barat, maupun di Kecamatan Padang Panjang Timur," ujarnya.


Alber mengatakan, spanduk dan reklame yang sudah diamankan ini, banyak dipasang di pohon kayi, rambu jalan, dan tiang listrik. Spanduk tersebut kebanyakan milik perusahaan dan milik organisasi. (syam)