Warga Diimbau agar Buang Sampah pada Malam Hari -->

Iklan Atas

Warga Diimbau agar Buang Sampah pada Malam Hari

Senin, 21 Juni 2021

Kepala Dinas Lingkungn Hidup Sfafnir.


Bukittinggi, fajarsumbar.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bukittinggi, mengimbau masyarakat agar membuang sampah pada malam hari dan kalau menemukan ada yang membuang sampah pakai truk agar melaporkan ke Satpol PP.


Hal ini disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bukittinggi  Syafnir kepada fajarsumbar.com di DPRD Bukttinggi, Senin (21/6/2021).


“Kita telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, untuk membuang sampah dimalam hari hal ini dilakukan guna menghindari tembulnya masalah timbunan sampah di siang hari," ujarnya.


Perwako No 18 tahun 2015, membuang sampah dari pukul 18.00  sampai jam 06.00 pagi. Dikarenakan petugas mengambil sampai di tempat pembuangan sampah sementara (TPS) mulai pukul 03 dinihari, sementara sampai pemukiman yang dijemput Becak Motor (Betor) disepakati pukul 10 wib, ujarnya.


Lebih lanjut kata Syafnir, apaya agar masyarakat mematuhi aturan DLH melakukan razia gabungan dengan Satpol PP, sebagai efek jera. Dengan dilaksanakan razia sampah ini masyarakat telah mematuhi, namun masih saja ada yang bandel.


Razia gabungan ini telah berhasil mengurangai tumpukan sampai disianghari. Namun “Kita akan mengulangi kembali razia penertiban sampah ini bersama Satpol PP, terhadap yang mesih membandel akan kenakan sangsi denda sesuai Perda.


Ditambahkan Syafnir, sekarang  ada informasi dari masyarakat bahwa, ada orang membuangan sampah dari luarkota  pakai truk. “ Kita telah turun pada malam hari, sampai sekarang belum berhasil menangkap”.

Dia mengimbau kepada masyarakat, untuk berpartisipasi ikut mengawasi lingkungan, apabila melihat ada truk yang membawa sampah, yang berasal dari “Luarkota” segera telpon KLH atau Satpol PP. (gus)