Wartawan Diusir, Ketua Komisi III DPRD Maluku Minta Maaf -->

Iklan Atas

Wartawan Diusir, Ketua Komisi III DPRD Maluku Minta Maaf

Sabtu, 05 Juni 2021

  

Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Ambon - Ketua Komisi III DPRD Maluku Richard Rahakbauw menyampaikan permintaan maaf kepada kalangan pers karena telah meminta jurnalis untuk menghapus video rapat pengawasan anggaran.


Mulanya, Jurnalis Mesya Marasabessy (21) mengaku dihalang-halangi saat meliput rapat pengawasan APBD/APBN tahun anggaran 2020, di Gedung DPRD Maluku, Ambon, Jumat (5/6).


Mesya mengatakan sempat dibentak, diminta menghapus video rapat, hingga diusir dari ruang rapat Komisi III DPRD Maluku.


"Iya, dibentak, diusir lalu dipaksa hapus video saat meliput, tak puas seorang staf ikut periksa handphone saya," kata Mesya kepada CNNIndonesia.com, Jumat, (4/6) petang.


Mesya mengatakan awalnya ia dan beberapa wartawan lain meliput agenda rapat. Ia kemudian merekam penjelasan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku, Muhammad Marasabessy.


Namun, tiba-tiba anggota Komisi III Ayu Hasanusi memanggil dirinya sembari meminta kartu identitas. Mesya mengaku wartawan TribunAmbon dan sehari-hari bertugas di DPRD Maluku.


Ayu Hasanusi lantas meminta pimpinan Komisi III menghentikan sementara rapat pengawasan dan meminta wartawan yang meliput segera menghapus video berisi keterangan kepala Dinas PUPR Maluku.


Menurut Mesya, Ketua Komisi III Richard Rahakbauw kemudian meminta dirinya dan wartawan lain menghapus video rapat.


"Siapa yang video, hapus, hapus sekarang," kata Mesya menirukan ucapan Richard.


Rapat pun sempat tegang, Kepala Dinas PUPR Maluku Muhamad Marasabesy meminta rapat pengawasan ini tertutup tanpa diliput awak media.


"Pimpinan saya sarankan, baiknya rapat ini jauh dari kamera media dan bersifat tertutup," ujar Mesya kembali meniru ucapan Muhamad.


AJI Ambon Protes

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ambon, Maluku mengecam intimidasi terhadap jurnalis saat meliput rapat pengawasan APBD/APBN di Gedung DPRD Maluku. Intimidasi tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


"Di dalamnya menjamin kerja-kerja jurnalis dalam mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi," kata Ketua AJI Ambon Tajudin Buano, dalam keterangan resmi, Jumat, (4/6) malam.


Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa setiap orang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalang-halangi kemerdekaan pers dan kerja-kerja jurnalis dapat dipidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.


Jurnalis Diklaim Tanpa Tanda Pengenal

Pascainsiden itu, Ketua Komisi III DPRD Maluku Richard Rahakbauw menyampaikan permintaan maaf kepada insan pers.


"Yang pertama, saya meminta maaf kepada teman-teman pers, karena memang kemarin saya membuat kesalahan dengan menghentikan kerja dari salah satu rekan jurnalis yang sedang meliput kegiatan Komisi III DPRD Provinsi Maluku," kata Richard, Sabtu (5/6) dikutip dari Antara.


Ia menjelaskan insiden dalam rapat kerja itu terjadi secara spontan karena dirinya selaku ketua komisi menindaklanjuti interupsi salah satu anggota komisi bernama Ayu Hindun Hasanussi.


Saat itu, Kepala Dinas PUPR Maluku Muhammad Marasabessy memaparkan sejumlah program yang akan diawasi DPRD, termasuk pembangunan drainase dan trotoar di Kota Ambon. Namun, dia menyarankan tidak diliput pers.


Saran ini disambut anggota Komisi III Ayu Hindun Hasanussy yang sempat memanggil wartawati dari salah satu media online tersebut untuk menanyakan identitasnya.


Richard kemudian mendesak penghapusan gambar yang diambil melalui telepon genggam wartawati itu dan meminta seluruh jurnalis untuk keluar ruang komisi dan nantinya akan masuk kembali.


Namun para wartawan yang sedang meliput tidak lagi bersedia masuk kembali ke ruang komisi. Richard lantas menemui mereka di lobi DPRD untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada wartawati tersebut.


"Setelah rapat saya keluar, dan saya mendatangi yang bersangkutan kemudian saya sudah meminta maaf, dan saya menganggap masalah ini sudah selesai," ujarnya.

"Artinya, bahwa dengan meminta maaf berarti saya sudah mengakui kesalahan saya. Namun, belakangan ada pemberitaan-pemberitaan miring tentang saya, bahwa saya melakukan pengusiran, saya rasa itu salah," kata Richard.

Richard mengklaim saat rapat kerja kemarin, wartawan tersebut tidak menggunakan kartu pers DPRD, yang selama ini digunakan saat melakukan aktivitas peliputan di DPRD Provinsi Maluku.


Oleh karena itu, dirinya terkejut ketika ada anggota yang melakukan interupsi, dan mengatakan bahwa ada yang meliput.


"Saya juga berpikir, ini wartawan atau bukan, karena tidak menggunakan kartu pers, walaupun ada yang meyakinkan bahwa itu wartawan. Kan kalau wartawan meliput, dia harus menggunakan kartu pers DPRD, sehingga kita bisa mengenal," tandasnya. (*)