Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan Rokok hingga Miras Ilegal Senilai Rp 10 M -->

Iklan Atas

Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan Rokok hingga Miras Ilegal Senilai Rp 10 M

Selasa, 13 Juli 2021

Bea Cukai Sidoarjo memusnahkan barang-barang ilegal yang kena cukai/Foto: Istimewa

Sidoarjo - KPPBC TMP B Sidoarjo atau Bea Cukai Sidoarjo memusnahkan barang-barang ilegal yang kena cukai. Mulai dari rokok hingga miras.


Barang-barang tersebut yakni 10.960.000 batang rokok ilegal, 5.610 mililiter cairan vape dan 159 botol minuman alkohol.


Kepala Bea Cukai Juanda, Pantjoro Agoeng mengatakan, barang-barang ilegal tersebut merupakan hasil penindakan di bidang cukai oleh Seksi Penindakan dan Penyidikan. Rokok ilegal yang diproduksi di Sidoarjo dengan beragam merek tersebut umumnya dijual ke Sumatra.


"Barang-barang ilegal tersebut merupakan hasil operasi yang digelar dalam kurun waktu Bulan Agustus 2020 hingga Bulan Maret 2021. Nilai barang tersebut sekitar Rp 10 miliar dan potensi kerugian negara Rp 4,9 miliar," kata Pantjoro, Selasa (13/7/2021), sebagaimana dikutip detik.com 


Pantjoro menjelaskan, pelaku umumnya mengirimkan barang ilegal melalui jasa ekspedisi. Biasanya pada malam hari.


"Tahun ini kami telah melakukan penyidikan terhadap satu orang pelaku ekspedisi dan sekarang berkasnya telah dinyatakan lengkap dan tinggal proses di pengadilan," jelas Pantjoro.


Pantjoro menambahkan, pemusnahan barang-barang ilegal tersebut akan dilakukan di PT Hijau Alam Nusantara di Mojokerto, di bawah pengawasan tim pengawas pemusnahan.


Ia bersama pejabat Kanwil DJBC Jatim 1 dan Pomal Juanda secara simbolis memberangkatkan truk pengangkut barang ilegal tersebut, dari kantor Bea Cukai Sidoarjo, Jalan Raya Juanda.


"Selain penindakan langsung, kami juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat dalam bentuk penyuluhan, maupun iklan layanan masyarakat melalui media, billboard, leaflet, stiker dan kegiatan operasi pasar dengan menggandeng pemerintah kabupaten atau kota setempat," pungkas Pantjoro.(*)