Bos Cilok Diduga Cabuli 10 Bocah Perempuan di Sukabumi -->

Iklan Atas

Bos Cilok Diduga Cabuli 10 Bocah Perempuan di Sukabumi

Sabtu, 31 Juli 2021

Ilustrasi


Sukabumi - Bos cilok, inisial H, diringkus personel Polsek Caringin Sukabumi. Pria berusia 55 tahun itu diduga mencabuli sejumlah bocah perempuan di Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi.


Massa yang marah sempat mendatangi balai warga. Polisi setempat melimpahkan kasus tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi untuk penyelidikan lebih lanjut.


"Malam Kamis (29/7) pelaku ditahan di Polsek Caringin. Karena malam itu massa sudah berkerumun di balai warga. Dikhawatirkan terjadi tindakan anarkis. Baru keesokan harinya, pelaku dibawa dan diserahkan ke Polres Sukabumi untuk dilakukan pemeriksaan," kata Dedi Suhendar, warga setempat, Jumat (30/7/2021), sebagaimana dikutip detikcom.


Kasus pencabulan itu terbongkar setelah seorang korban mengadukan peristiwa yang menimpanya ke ketua RT dan RW. Mereka kemudian melaporkan hal itu ke kades. Menghindari hal yang tidak diinginkan, terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Caringin.

     

"Awalnya pelaku sempat mengelak telah berbuat asusila. Tapi setelah didesak akhirnya dia mengakui perbuatannya. Setelah mendengar pengakuan dan kesaksian dari salah seorang orang tua korban, korban lain berani tampil menyuarakan sikapnya untuk membuka tragedi ini," ujar Dedi.


Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila membenarkan kejadian tersebut. Menurut Rizka, pelaku saat ini masih dimintai keterangan oleh petugas Unit PPA.


"Terduga pelaku sudah kita amankan, kita masih mengumpulkan keterangan dia dan korban-korbannya di unit PPA. Untuk jumlah korban saat ini berjumlah 10 orang. Untuk memastikan apakah mereka menjadi korban (pencabulan) perlu pemeriksaan medis lebih lanjut," kata Rizka.(*)