Di Padang Panjang Pendatang Wajib Lapor dan di Swab -->

Iklan Atas

Di Padang Panjang Pendatang Wajib Lapor dan di Swab

Jumat, 09 Juli 2021
Sekdako Padang Panjang, Sonny Budaya Putra ketika memompin rapat soal PPKM Mikro di balaikota, Jumat.


Padang Panjang - Seiring diterapkannya  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 17 Tahun 2021, Pemko Padang Panjang kembali mengadakan pertemuan dengan OPD terkait, camat dan lurah se-Padang Panjang. 


Ditetapkan, pendatang wajib lapor dan harus diswab atau diisolasi secara terpisah.


"Pengawasan setiap kelurahan harus diperketat. Satgas dan posko wajib memantau warganya yang keluar masuk. Terlebih lagi pendatang, wajib lapor dan harus mengikuti swab. Jika tidak mau diswab, wajib isolasi di rumah dan terpisah dari keluarga lain," jelas Setdako, Sonny Budaya Putra, A.P, M.Si saat memimpin rapat di ruang VIP balaikota, Jumat (9/8).


Sonny menambahkan, camat dan lurah agar dapat mengkoordinir pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan melakukan pemantauan serta evaluasi terhadap pelaksanaan PPKM di tingkat RT.


Sekdako Sonny juga meminta agar lurah dapat bersinergi  mulai dari RT, hingga tokoh masyarakat dan tokoh agama. Sehingga PPKM Mikro dapat tersosialisasikan dengan baik kepada warga. 


"Jangan hanya pejabat di kelurahan saja, libatkanlah masyarakat, baik itu pemuda, kader PKK bahkan organisasi lainnya. Karena semakin banyak yang terlibat dalam posko pemantauan, akan semakin bagus jalannya pemantauan pelaksanaan PPKM Mikro kita," katanya. (syam)