Dodi Hendra Ketua DPRD Kab.Solok Dinyatakan Tidak Bersalah Oleh Polda Sumbar -->

Iklan Atas

Dodi Hendra Ketua DPRD Kab.Solok Dinyatakan Tidak Bersalah Oleh Polda Sumbar

Minggu, 18 Juli 2021
Kiri: Dodi Hendra Ketua DPRD Kab.Solok dalam satu kesempatan bersama Kapolres Solok dan Dandim Solok.


Kab.Solok - Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra dinyatakan tidak bersalah oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar, usai tim klarifikasi yang dibentuk oleh Polda Sumbar mendengarkan keterangan dan klarifikasi dari yang bersangkutan Dodi Hendra.


Pernyataan tidak bersalah tersebut dinyatakan Ditreskrimum Polda Sumbar secara tertulis di dalam Nota Dinas Nomor : B/ND 123 VII/2021/WASSIDIK oleh Kabag Wassidik yang disampaikan pada Dirreskrimum, perihal hasil pelaksaanaan klarifikasi atas surat Agus Salim Saputra tanggal 14 April 2021 yang ditujukan kepada Irwasda Polda Sumbar perihal prilaku Ketua DPRD Kabupaten Solok Fraksi Gerindra a.n Dodi Hendra.


Pada poin (b) dalam surat Kabag Wassidik Polda Sumbar tertanggal 2 Juli Tahun 2021 tersebut menyatakan bahwa, tidak ditemukan tindak pidana karena Dodi Hendra selaku Ketua DPRD Kabupaten Solok hanya menyarankan pendirian Koperasi di kantor DPRD, karena sampai sekarang ini belum ada Koperasi. Tentang biaya pendirian dan pengurusan surat-surat legalitas Koperasi dengan anggaran POKIR atas nama Dodi Hendra.


Sekaitan kabar baik tersebut Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra via Whatsapp melalui media fajarsumbar.com Sabtu (17/7/2021) mengucapkan Alhamdulillah.


"Alhamdulillah, saya yakin hukum itu akan berdiri tegak," ujar Dodi.


"Kedepan, semoga baik-baik saja," harap Dodi.


"Kepada masyarakat saya mengimbau agar tenang dan tetap menjaga kondusifitas daerah," imbuhnya.


"Tidak usah bikin perlawanan dan tetap jaga protokol kesehatan dalam masa Pandemi ini," tandas Dodi mengingatkan.


Dibawah ini media fajarsumbar.com me-realis pernyataan tertulis Kabag Wassidik Polda Sumbar yang ditujukan kepada Dirreskrimum. (nr)