Terduga pelaku R dan D dan barang bukti diamankan di Mapolres Tanah Datar. |
Tanah Datar - Tim Tarantula Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Datar, yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Yadi Purnama. SH, telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Daun Ganja Kering di pinggir jalan raya Batusangkar - Ombilin Jorong Piliang, Nagari Limo Kaum, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar, Rabu (7/7/21) sekitar pukul 14.45 Wib.
Hal itu disampaikan Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo, SIK. M.SI melalui Kasubag Humas AKP Desfiarta, bahwa memang terjadi penangkapan terhadap 2 orang terduga pelaku inisial R (35 thn) dan D (36 thn) dengan barang bukti 1 paket Daun Ganja Kering.
Berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat, bahwa terduga pelaku R sering menjual dan mengedarkan narkotika jenis Ganja, di Nagari Lima Kaum, Kecamatan Lima Kaum. Guna memastikan informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan menemukan R di pinggir jalan raya Batusangkar - Ombilin, Jorong Piliang, Nagari Limo Kaum, Kecamatan Lima Kaum.
Setelah dilakukan penggeledahan badan petugas menemukan 1 paket Narkotika jenis Daun Ganja Kering, yang dibungkus dengan kertas warna coklat dan diselipkan dipinggang celana terduga R. Dan dari pengakuan R bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang laki laki inisial D.
Kemudian petugas bergerak ke kediaman D di Jorong Piliang, Nagari Lima Kaum, tanpa perlawanan terduga pelaku D dapat diamankan petugas, selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Polres Tanah Datar guna proses penyidikan.
Barang bukti yang dapat disita berupa, 1 paket Narkotika jenis Daun Ganja Kering, 2 unit HP android merek Samsung Galaxi J2 warna hitam dan merek Xiomi Redmi Note 3 warna hitam.
Terduga kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 jo 111 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (fdy)