Ganjil-Genap di Palembang Mulai Diberlakukan -->

Iklan Atas

Ganjil-Genap di Palembang Mulai Diberlakukan

Senin, 05 Juli 2021

 

Petugas kepolisian menyusun pembatas saat akan menutup jalan dalam rangka pembatasan mobilitas warga guna menekan penyebaran COVID-19 di Jalan POM IX, Palembang, Sumatera Selatan. (Antara Foto/Nova Wahyudi)

Jakarta - Rekayasa lalu lintas ganjil-genap di Sumatera Selatan, khususnya Kota Palembang mulai diberlakukan Senin (5/7). Skema ganjil-genap tersebut saat ini diberlakukan di empat ruas jalan utama yakni Jalan Kapten A Rivai, Merdeka, POM IX, dan Angkatan 45.


Kasat Lalu Lintas Polrestabes Palembang Komisaris Endro Ariwibowo mengatakan, setiap ruas jalan tersebut akan dijaga oleh petugas kepolisian dan Dinas Perhubungan. Skema ganjil-genap tersebut diberlakukan untuk kendaraan roda empat pada pukul 16.00-22.00 WIB.


"Ada beberapa kendaraan yang dikecualikan yakni ambulans, mobil pemadam kebakaran, kendaraan plat merah pejabat daerah, dan angkutan umum berpelat kuning, sebagaimana dikutip cnnindonesia.com.


Di luar dari kategori itu diminta untuk putar balik. Taksi online plat hitam juga tidak boleh. Di luar itu, disuruh putar balik," ujar Endro.


Sementara itu Asisten I Pemerintahan dan Kesra Setda Sumsel Akhmad Najib berujar, ganjil genap merupakan upaya untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menekan penyebaran Covid-19.


"Kita yakin masyarakat, upaya kita terapkan aturan lalu lintas ini kerumunan bisa berkurang, klaster baru covid bisa menurun," katanya.


Pada Kamis (1/7) Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan sistem ganjil genap akan diberlakukan di seluruh daerah di Sumsel yang membutuhkan, bukan hanya Palembang sebagai ibukota provinsi yang saat ini masih berstatus zona merah penyebaran Covid-19.


"Adapun bagi yang melanggar akan diberikan hukuman namun mengedepankan HAM," kata dia.


Pemilihan ruas jalan yang memberlakukan sistem ganjil genap memerhatikan kondisi jalan yang berpotensi terjadi kepadatan lalu lintas dan kerumunan.


Saat ini kasus penyebaran Covid-19 di Sumsel semakin melonjak. Berdasarkan data Dinas Kesehatan Sumsel, Rabu (30/6) penambahan kasus harian di Sumsel sebesar 223, tertinggi sepanjang pandemi sejak Maret 2020 lalu mulai teridentifikasi di Sumsel. Persentase kasus positif dengan jumlah tes yang dilakukan pun terus meningkat menjadi 35 persen.


Sementara tingkat keterisian tempat tidur (BOR) khusus Covid-19 di Sumsel saat ini rata-rata mencapai 59 persen. Beberapa daerah yang tingkat BOR-nya tinggi yakni Lubuklinggau 79 persen, Musi Rawas 75 persen, dan Palembang 69 persen. (*)