ITP Berlakukan PPKM Mikro, Seluruh Kegiatan Perkuliahan Dilaksanakan Daring -->

Iklan Atas

ITP Berlakukan PPKM Mikro, Seluruh Kegiatan Perkuliahan Dilaksanakan Daring

Rabu, 07 Juli 2021
ilustrasi


Padang, fajarsumbar.com - Akhirnya Institut Teknologi (ITP) Padang memutuskan untuk Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro seiring kembali mengganasnya virus Covid-19 di Kota Padang.


PPKM mikro itu itu diberlakukan sesuai dengan Surat Edara (SE) yang dikeluarkan oleh Rektor ITP, Dr. Ir. Hendri Nofrianto, MT. Surat edaran itu tentang PPKM Mikro untuk seluruh civitas akademika di lingkungan ITP mulai 7 - 20 Juli 2021.


Edaran terkait PPKM Mikro ini merujuk pada penetapan Menteri Perekonomian RI terkait penerapan PPKM Mikro untuk wilayah di luar pulau Jawa dan Bali.


Sesuai edaran nomor 941/27.O10.1/OT/VII/2021, seluruh kegiatan perkuliahan, sidang, seminar, rapat, pratikum, penelitian dan kegiatan akademik lainnya di lingkungan ITP wajib dilakukan secara daring. Selain itu, pelayanan administrasi di Pusat Layanan Terpadu (PLT) juga diberikan secara daring.


Namun, untuk unsur pimpinan, pejabat struktural dan karyawan tetap melaksanakan aktivitas di kampus selama masa PPKM Mikro diberlakukan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.


Disebutkan juga bahwa selama masa PPKM Mikro ini presensi kehadiran dosen di kampus tidak diperhitungkan.


Seluruh pegawai, mahasiswa dan pihak terkait lainnya di lingkungan ITP wajib mematuhi ketentuan tersebut selama masa PPKM Mikro diberlakukan. (peb/humas)