Kejari Padang Panjang Musnahkan Barang Bukti Narkoba -->

Iklan Atas

Kejari Padang Panjang Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Kamis, 15 Juli 2021
Pemusnahan narkotika jenis shabu di Kejaksaan  Negeri Padang Panjang, Kamis.


Padang Panjang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Padang Panjang memusnakan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari, Kamis (15/7).


Barang bukti rqng itu dari 24 perkara periode Januari hingga Juli 2021,  berupa 46 paket bnarkotika jenis shabu dan 13  paket ganja besar dan kecil. Satu butir ekstasi dan miras jenis tuak dengan rincian 92 botol mineral tuak hasil suling, satu ember tuak biasa, satu toples tuak biasa, dua jeriken tuak biasa dan satu ember cat tuak biasa. 


Juga dimusnahkan alat  untuk memperjualkan dan menggunakan sabu-sabu, ganja, seperti pipet, kaca pirex, plastik pembungkus sabu, rokok yang dipakai untuk melinting ganja, mancis, timbangan digital dan lainnya.


Juga ada barang bukti perkara umum lainnya yang berasal dari kasus  pencurian, penganiayaan, pemerasan berupa pakaian, golok, alat-alat yang digunakan pada saat melakukan pencurian seperti kunci letter T dan lainnya.


Kepala Kejari Padang Panjang, Nilma, S.H, mengatakan, pemusnahan ini bentuk komitmen Kejaksaan dalam pelaksanaannya sebagai eksekutor. Tidak hanya melaksanakan tugas sebagai pelaksana eksekusi pidana badan. 


Nilma menjelaskan, barang bukti berupa narkotika pemusnahannya dilakukan dengan cara melarutkan dengan air dan diblender. Sedangkan barang bukti lainnya dilakukan dengan cara dihancurkan dan dibakar. 


Walikota Fadly Amran, yang turut mengikuti kegiatan tersebut menyampaikan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan sebagai bentuk transparansi. Barang bukti yang sudah disita lalu dimusnahkan, artinya tidak disalahgunakan.


"Kita juga menginformasikan kepada masyarakat agar ini menjadi pelajaran. Supaya kita tidak melakukan perbuatan melanggar hukum. Kita tidak ingin masyarakat, khususnya para generasi muda tersangkut masalah hukum terutama masalah narkoba. Demikian juga dengan kejahatan-kejahatan lainnya. Itu yang kita harapkan dari acara ini," sebutnya.


Turut menyaksikan pemusnahan barang itu Ketua DPRD, Mardiansyah, A.Md, Kapolres, AKBP, Apri Wibowo, SIK, Danramil 01/PP, Kapten Inf. Rudi Saragih, Kepala Pengadilan Negeri, Dadi Suryandi, SH, MH, Kepala Rutan Kelas II B, Rudi Kristiawan, A.Md.IP, SH, MM dan kepala OPD terkait. (syam)