MY Simpan 12 Paket Sabu Diamankan Polsek Rambatan -->

Iklan Atas

MY Simpan 12 Paket Sabu Diamankan Polsek Rambatan

Sabtu, 17 Juli 2021

 


Tanah Datar, fajarsumbar.com - Polisi Sektor (Polsek) Rambatan Polres Tanah Datar dibawah komando Kapolsek Iptu Gusrizal, berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu serta daun ganja kering, di Jorong Pasir Jaya, Nagari III Koto, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar, Jumat (16/7/21) sekira pukul 10.00 Wib. 


Kapolsek sampaikan, berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada Polsek Rambatan, bahwa terduga pelaku insial MY (33 thn) sering melakukan pesta narkoba dan membuat gaduh, sehingga warga sekitar 


tempat tinggalnya merasa tidak nyaman atas ulah MY tersebut. 


Menindak lanjuti informasi yang disampaikan masyarakat, Kapolsek Rambatan bersama anggota mendatangi kediaman MY di Pasir Jaya dan mendapati MY sedang dirumahnya, setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 1 buah kaca pirek dan 1 buah kotak rokok merek Sampoerna yang setelah diperiksa berisikan 12 paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening, dan ditemukan di atas meja ruang tamu.


Kemudian dengan disaksikan Wali Jorong dan warga setempat dilakukan penggeledahan, dan ditemukan 1 paket yang diduga narkotika jenis daun ganja kering yang disimpan didalam kulkas, yang diakui oleh MY bahwa barang tersebut adalah miliknya.


Untuk kepentingan penyidikan terduga pelaku MY dan barang bukti, diserahkan dari Polsek Rambatan ke Satresnarkoba Polres Tanah Datar. 


Barang bukti yang dapat disita berupa, 12 paket yang diduga narkotika jenis sabu di bungkus plastik bening, 1 paket yang diduga narkotika jenis daun ganja kering, 1 buah kotak rokok merek Sampoerna, 1 unit Handphone merek Samsung warna hitam dan 1 buah kaca pirek.


Terduga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1, jo pasal 111 ayat 1, jo pasal 112 ayat 1, jo pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (fdy)