Otoritas Penyeberangan Pelabuhan Lembar Terapkan Aturan Ketat -->

Iklan Atas

Otoritas Penyeberangan Pelabuhan Lembar Terapkan Aturan Ketat

Selasa, 06 Juli 2021
.


Lombok Barat, fajarharapan.id
- Penetapan PPKM darurat di Jawa - Bali, segenap Otoritas Penyeberangan Pelabuhan Lembar Kabupaten Lombok Barat NTB, kembali membahas pelaksanaan regulasi perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi laut.


Pertemuan itu dihadiri oleh Otoritas Penyeberangan Pelabuhan Lembar, termasuk dari Unsur TNI Polri, Senin (5/7/2021).


Ali Sukma Jaya dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Mataram, mengatakan dari Dinas Kesehatan Prov. NTB akan menyediakan vaksin gratis di pelabuhan ASDP Lembar.dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Mataram. 


“Vaksin gratis ini ditujukan kepada pengguna jasa yang belum melakukan vaksinasi, yang akan melakukan penyeberangan,” ucapnya 


Selain itu, dari kesiapan vaksinasi ini. Ada dua pelabuhan  yang terhalang karena tidak adanya tempat untuk melakukan vaksinasi. Diantaranya Pelabuhan Gilimas dan Pelabuhan Nusantara Pelindo III, ini dikatakan oleh Baharuddin selaku GM. 


Ia mengaku, akan tetap berkoordinasi dengan pihak KKP Lembar terkait dengan penyediaan vaksinasi yang ada di gilimas dan nusantara Pelindo III yang belum mempunyai tempat. 


“Kami akan menyiapkan tim medis, mobil patroli untuk kebutuhan pengguna jasa, yang akan melaksanakan vaksin, untuk saat ini akan arahkan ke puskesmas terdekat,” katanya.


Pada kesempatan yang sama, Iptu Irvan Surahman Kapolsek Kawasan Lembar, menegaskan pengetatan yang dilakukan dari Polres Lombok Barat, dengan membentuk beberapa posko penyekatan.


“Pos penyekatan ditempatkan pada tiga titik secara mobiling, di antaranya Pos Pelabuhan Gilimas Pelindo III, Pos Pelabuhan Nusantara Pelindo III dan Pos Pelabuhan ASDP Lembar,” ungkapnya


Ditegaskan pula bahwa, Pos Penyekatan ini akan diisi oleh intasi terkait di Pelabuhan, dan ini akan dimaksimalkan, mengingat Pelabuhan Lembar merupakan pintu masuk utama NTB.


“Terkait pos penyekatan, dari Pos TNI AL Lembar siap membantu dan berkerja sama dalam kegiatan PPKM, bersama dengan intansi terkait lainnya di wilayah Pelabuhan,” imbuhnya.


KSOP Lembar R. Pradigdo mengatakan, pertemuan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Laut RI No 44/2021. 


“Regulasi tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan tramsportasi laut, pada masa pademi Covid-19, agar masyarakat luas memahami akan hal ini,” katanya.


Diantaranya, bagi pelaku perjalanan laut dari atau menuju Jawa - Bali, harus menunjukan kartu telah vaksin (menimal dosis pertama), hasil RT-PCR 2 x 24 jam atau surat keterangan rapid test antigen 1 x  24 jam. (Humas Polres Lobar/AE)