Pangdam I/BB dan Kapoldasu Kembali Kunjungi Labuhanbatu, Ini Sebabnya -->

Iklan Atas

Pangdam I/BB dan Kapoldasu Kembali Kunjungi Labuhanbatu, Ini Sebabnya

Sabtu, 31 Juli 2021


Labuhanbatu, fajarsumbar.com - Sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian keamanan atas hasil putusan MK terkait PSU Jilid 2 Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020 (Jum'at, 30/07/2021), Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin, S.I.P, M.M mendampingi Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Drs. RZ Panca Putra Simanjuntak, M.Si kunjungi Mapolres Labuhanbatu, jalan MH Thamrin kecamatan Rantau Utara kabupaten Labuhanbatu.


Pangdam I/BB dan Kapoldasu beserta rombongan Kabinda Sumut Brigjen TNI Asep Jauhari serta Asops Kasdam I/BB Kolonel Inf Kristomei Sianturi, S.Sos,M.Si (Han), tiba di Rantauprapat dengan menggunakan helikopter jenis Bell 429/P - 3203 landing di lapangan sepakbola Kompi Senapan C Yonif 126/KC langsung disambut oleh Danton Letda Inf RE. Manurung dan dilaksanakan hormat jajar kepada Kapoldasu, turut menyambut Rombongan Pangdam I/BB dan Kapoldasu di Lapangan Kompi antara lain Dandim 0209/LB Letkol Inf Asrul Kurniawan Harahap, S.E., M.Tr (Han) dan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, S.I.K., M.H.


Selanjutnya rombongan Pangdam I/BB dan Kapoldasu bergerak menuju Mapolres Labuhanbatu, disana rombongan disambut hormat jajar oleh personel Polres Labuhanbatu lalu disambut oleh para perwira Polres Labuhanbatu dan Kodim 0209/LB.


Di Mapolres Labuhanbatu telah hadir menyambut kehadiran Pangdam I/BB dan Kapoldasu antara lain, Sekda Labuhanbatu Ir. Muhammad Yusuf Siagian, MA, Ketua KPU Labuhanbatu Wahyudi, S.Sos dan Ketua Bawaslu Labuhanbatu Makmur, S.E.


Disana Pangdam dan Kapolda menerima penjelasan hasil putusan MK oleh Ketua KPU Labuhanbatu meliputi, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan sah perolehan suara hasil pemungutan suara ulang pada 19 Juni 2021 di 2 TPS yaitu TPS 007 dan TPS 009 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan berdasarkan Putusan Mahkamah Nomor 141/PHP.BUP/XIX/2021, bertanggal 3 Juni 2021 dan menetapkan hasil akhir perolehan suara yang benar untuk masing-masing pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020, yaitu perolehan suara yang ditetapkan oleh Termohon berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Nomor 64/PL.02.6-Kpt/1210/KPU-Kab/IV/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PHP.BUP-XIX/2021 Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020, bertanggal 27 April 2021 yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. (Randi)