![]() |
Syafrizal saat beri sambutan |
Banjarbaru, fajarharapan.id - Pj. Gubernur Kalsel Safrizal ZA memberi atensi kepada PT. Pelsart Tambang Kencana untuk melakukakan penggunaan kawasan hutan seluas kurang lebih 1.385,10 hektare yang masuk kawasan hutan lindung dan hutan produksi tetap daerah Kota Baru, Sungai Durian untuk kegiatan eksplorasi lanjutan pada tahap operasi produksi emas DMP.
Pj Gubernur mengatakan, terkait izin tambang emas PT Pelsart Tambang Kencana akan ditindaklanjuti oleh Dinas Kehutanan Kalsel dan Dinas LH Kalsel.
Ia meminta kedua kepala dinas agar berkoordinasi dengan Sekretaris Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kemen LHK, Hanif Faisol Nurofiq yang sebelumnya menjabat sebagai Kadishut Kalsel.
Ia juga mengaku akan berusaha agar PT Pelsart tak menambang di area hutan lindung di Kotabaru.
"Pemerintah Kotabaru bisa bersurat ke saya terkait keberatan itu dan nantinya akan saya sampaikan dan usahakan ke KLHK agar tak dilakukan penambangan di dalam kawasan hutan lindung," ujarnya, Jumat (2/7)
Diketahui perjanjian kontrak karya antara Pemerintah Indonesia dengan PT Pelsart Tambang Kencana sudah terjadi sejak tanggal 19 Februari 1998 lalu.
Sementara itu, rencana penambangan oleh PT Pelsart Tambang Kencana yang berlangsung di atas lahan seluas 1.385,10 hektare (ha) sebagian besar berada di kawasan HL dan HPT, memantik reaksi Sekretaris Daerah (Sekda) Kotabaru H Said Akhmad.
Said Akhmad bahkan mempertanyakan Izin yang diterbitkan Men-LHK sehingga perusahaan melakukan kegiatan di kawasan hutan lindung.
"Artinya kawasan lindung itu dalam aturan fungsinya lindung. Tidak boleh diapa-apain," tegas Said Akhmad.
Karena kawasan lindung oleh pemerintah, sambung dia, berarti ada yang harus diamankan. Misal pengendalian banjir dan penggunaan air sungai.
Sementara sungai, salah satu kebutuhan dasar manusia. Sehingga keberadaannya harus dijaga, jangan sampai tercemar.
"Air baku tidak bisa dibuat dipabrik. Tapi buatan Yang Kuasa. Kalau tercemar bagaimana. Selain fungsi hutan lindung untuk penyerapan air," tegas Said Akhmad.
Investasi tidak melarang, tapi harus lebih banyak dampak positifnya daripada dampak negatif. (feb)