Pengedar Sabu Dibekuk Sat Narkoba Polres Labuhanbatu -->

Iklan Atas

Pengedar Sabu Dibekuk Sat Narkoba Polres Labuhanbatu

Selasa, 06 Juli 2021


Labuhanbatu, fajarsumbar.com - Damri (39) yang berprofesi sebagai Buruh Bangunan warga Lingkungan Kampung Jawa Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara ditangkap personel Sat Narkoba Polres Labuhanbatu pada Senin (5/7/2021).


Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu mengungkapkan, tersangka ditangkap menindaklanjuti adanya informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika jenis sabu di Lingkungan tersebut.


Oleh personil yang dipimpin Kanit Idik II IPTU Tito Alhafezt bserta team opsnal melakukan penyelidikan dan pada hari Senin 5 Juli 2021, pukul 11.30 wib dilakukan penyelidikan  penggerebekan.


"Penggerebekan disebuah rumah dan berhasil mengamankan 1 orang laki-laki yang mengaku bernama Damri. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan petugas menemukan barang bukti berupa  2 (dua) bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 17,8 gram netto dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam," katanya.


Dari hasil interogasi, lanjut Kasat, narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari seorang laki-laki dengan inisial BM dengan tujuan untuk diantarkan kepada yang memesan, selanjutnya petugas melakukan pengembangan namun inisial BM tidak ditemukan.


Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku baru sekali ini melakukan bisnis haram tersebut dari hasil mengantarkan sabu tersebut tsk mengaku akan mendapat upah berupa uang dari BM namun BM belum ada menyampaikan berapa upah yang akan diterima tsk dari BM apabila tsk berhasil menyerahkan sabu tsb kepada yang memesan.


"Selanjutnya petugas mengamankan tersangka dan barang bukti dan langsung diboyong ke mapolres labuhan batu guna proses lebih lanjut. Terhadap  tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," jelasnya. (Randi)