Lokasi Pos Penyekatan |
Padang Panjang, fajarsumbar.com - Setelah resminya diberlakukan status PPKM Darurat di Kota Padang Panjang. Dua pos penyekat di ruas jalan batas kota Padang Panjang mulai fungsikan Tim Satgas Covid-19, Senin (12/7).
Siaran pers Subag Humas Polres Panjang Senin malam mejelaskan, ada dua pos penyekat. Masing-masing di pintu gerbang kota di Kacang Kayu (arah ke Batusangkar -Solok) dan di daerah Bukit Surungan (arah ke Bukittinggi).
Untuk itu Polres Padang Panjang juga telah melakukan antisipasi dengan membuat rekayasa lalulintas jalan dan memaksimalkan penjagaan di pintu keluar masuk kota.
Kapolres Padang Panjang, AKBP Apri Wibowo, SIK mengatakan, ada dua titik penyekatan. Mulai Simpang Batas Kota di Kacang Kayu dan di terminal Bukit Surungan yang dijaga ketat oleh personel TNI, Polri, Pol PP, Dishub dan BPBD serta instansi terkait lainya selama 1x 24 jam. Petugas yang berjaga terdiri tiga regu dan bertugad secara bergantian.
"Penyekatan sejalan dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Darurat," terang Kapolres
Masyarakat yang datang dari arah Solok dan Batusangkar menuju Kota Padang atau Kota Bukittinggi tidak dilakukan pemeriksaan dan dapat melanjutkan perjalanan melalui Fly Over Bukit Surungan dan Simpang MTSN Ganting.
Dalam apel Senin, Kabag Ops AKP P Simamora, S.H, yang memimpin kegiatan di lapangan memberikan arahan kepada personel yang berjaga agar tidak ada yang melakukan prilaku menyimpang dan harus paham dalam melaksanakan tugas, menghindari benturan sekecil apapun dengan masyarakat serta senantiasa mengedepankan sopan santun ketika melaksanakan pemeriksaan.
petugas di pos penyekatan akan melakulan pemeriksaan terhadap kendaraan dari luar yang hendak masuk ke dalam kota Padang Panjang saja dan akan memberi izin masuk dengan menunjukkan surat keterangan vaksinasi serta hasil rapid tes," katanya. (syam)