![]() |
Deri Asta |
Sawahlunto, fajarsumbar.com - Nota jawaban Walikota Sawahlunto atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap nota pengantar rancangan peraturan daerah tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020 disampaikan pada rapat paripurna, Senin 5 Juli 2021.
"Jawaban atas pemandangan umum Fraksi PKPI yang disampaikan Masril terkait tindak lanjut temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Sumatera Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2020, kami telah menindaklanjutinya sesuai dengan saran dari BPK RI Perwakilan Sumatera Barat," sebut Walikota Sawahlunto, Deri Asta.
SILPA tahun 2020 sebesar Rp44.069.104.695 terdiri dari sisa Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik, DAK non fisik, Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan, JKN, BOS dan BLUD sampai tahun 2020 sebesar Rp15.883.590.173 merupakan kas yang dibatasi penggunaannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sisa dana RR (Rehabilitasi Rekonstruksi) sebesar Rp11.503.247.000 merupakan pendapatan Hibah Pusat yang penggunaannya dilaksanakan pada tahun 2021.
"SILPA sebesar Rp16.682.267.521 merupakan sisa pada kas daerah yang ditimbulkan karena adanya penghematan belanja dan pelampauan penerimaan pengelolaan kas daerah," ucapnya.
Menjawab Fraksi Persatuan Pembangunan (PPP, Demokrat dan Perindo) berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan yang belum tercapai secara maksimal, dapat dijelaskan beberapa hal yang menjadi hambatan dan kendala dalam pencapaian target.
"Menurunnya tingkat perekonomian masyarakat Kota Sawahlunto yang dipengaruhi oleh dampak pandemi Covid-19. Rendahnya daya beli masyarakat sehingga menyebabkan wajib pajak sangat merasa terbebani dalam membayar pajak dan retribusi," ujar Deri beralasan.
Dikatakannya, rendahnya kunjungan masyarakat yang berobat ke beberapa Puskesmas akibat adanya ketakutan terhadap penularan virus Covid-19 sehingga realisasi retribusi pelayanan kesehatan hanya 83 persen.
Adanya pembatasan atau larangan kerumunan untuk mencegah penularan Covid-19, sehingga kegiatan-kegiatan yang menimbulkan kerumunan tidak dapat dilaksanakan, yang menyebabkan penyewaan tanah dan bangunan kurang maksimal.
"Banyaknya kegiatan fisik yang ditangguhkan pada tahun 2020 karena adanya refocusing anggaran sesuai dengan keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan nomor: 119/2813/SJ dan nomor: 177/KMK.07/2020 tentang percepatan penyesuaian anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2020 dalam rangka penanganan Covid-19 serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian. Adanya pembatasan pembukaan objek-objek wisata," alasannya lagi.
Disampaikannya, berkaitan dengan musibah terhadap pengunjung objek wisata Camping Ground Kandi sudah dilakukan pertanggungjawaban terhadap korban, dimana pemerintah daerah telah memberikan bantuan dari dana sosial kepada keluarga korban masing-masing sebesar Rp10 Juta.
"Dan terhadap keluarga korban yang mengalami trauma, pemerintah daerah melakukan pendampingan melalui P2TP2A dengan mendatangkan tenaga psikolog," imbuh Walikota Sawahlunto.
Berkaitan dengan pos Satpam di Pasar Sawahlunto akan segera dilakukan pembongkaran karena berada pada kawasan cagar budaya peringkat nasional (Kawasan Kota Lama).
Terkait pengadaan barang/jasa yang diproses melalui tender pengadaan barang/jasa, pemerintah sudah mengatur secara khusus melalui Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa dan perubahan Perpres nomor 12 tahun 2021 beserta aturan turunannya (Peraturan LKPP dan Permen PUPR).
"Dalam proses tender pengadaan barang/jasa, setiap penyedia yang mengikuti tender mempunyai hak dan kewajiban yang sama, termasuk dalam memenangkan tender," terang Deri Asta.
Pemenang tender ditentukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap penawaran yang disampaikan oleh penyedia yaitu penawaran terendah yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan.
"Dari hasil tender yang telah dilakukan, penyedia yang memenangkan tender ada berasal dari Kota Sawahlunto sendiri (lokal) dan ada juga dari luar Kota Sawahlunto (non lokal), sesuai hasil evaluasi terhadap penawaran yang disampaikan oleh penyedia dalam proses tender tersebut," alasannya lagi.
Kota Sawahlunto memiliki Visi menjadi Kota Wisata Tambang Yang Berbudaya Tahun 2020. Terkait hal tersebut, dijelaskan Deri Asta, Kota Sawahlunto telah menetapkan Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2001 tentang Visi kota yaitu "Sawahlunto Tahun 2020 menjadi Kota Wisata Tambang Yang Berbudaya".
"Akan tetapi, pada Perda tersebut, visi belum dijabarkan secara detail. Untuk menindaklanjuti hal ini, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Sawahlunto nomor 16 tahun 2013 tentang RPJP Daerah Kota Sawahlunto tahun 2005-2025 tanggal 31 Desember 2013," terangnya.
Pada lampiran Perda tersebut sudah dijelaskan sasaran pokok pembangunan jangka panjang yang dibagi kedalam periode pertahun, yang berakhir pada periode perencanaan 2020-2025.
"Dengan demikian Visi dan Misi Kota Sawahlunto yang baru akan ditetapkan pada penyusunan RPJP periode 2020-2025, yang akan dilaksanakan pada tahun 2024," pungkasnya. (ton)