![]() |
. |
Lima Puluh Kota, fajarsumbar.com - Satuan Reserse kriminal Polres Payakumbuh menangkap dan mengamankan seorang pelaku yang melanggar Undang-Undang nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak. Penangkapan terhadap tersangka berinisial AS (21 tahun) dilakukan Sat Reskrim Polres 50 Kota pada hari Senin tanggal 06 Juli 2021 pukul 20.30 WIB
Adapun dasar penangkap adalah laporan Polisi Nomor : LP / B / 55 / V / 2021 / SPKT. SAR RESKRIM /POLRES 50 KOTA / POLDA SUMBAR, tanggal 06 Mei 2021.
Sebagaimana diterangkan Kapolres Lima Puluh Kota, AKBP Trisno Eko Santoso melalui Waka Polres Kompol Russirwan diwakili Kasat Reskrim AKP Mulyadi didampingi Kanit Reskrim Aipda Bainur, Kamis (08/07/2021) siang
"Benar terjadi pada hari Senin tanggal 06 Juli 2021 pukul 20.30 WIB telah ditangkap 1 (satu) orang laki-laki. Laki-laki tersebut terlibat perkara tindak pidana “Persetubuhan anak di bawah umur“ yang diketahu terjadi pada hari dan tanggal sudah tidak ingat lagi oleh tersangka. Tersangka menyebut sekira bulan November 2020, sekira pukul 19.30 WIB bertempat di Jorong Labuh Lintang Kenagarian Sungai Antuan Kecamatan Mungka Kabupaten Lima Puluh Kota. Tersangka AS melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur terhadap IPS (14 tahun) beralamat di jorong yang sama dengan pelaku,"terang Kasat Reskrim AKP Mulyadi.
Diterangkan Mulyadi, tersangka berinisial AS ((21) beralamat di jorong Labuh Lintang Kenagarian Sungai Antuan kecamatan Mungka ditangkap di rumah neneknya di Jorong Lubuk Samato Kenagarian Sungai Antuan Kecamatan Mungka Kabupaten 50 Kota. Tersangka ditangkap dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, setelah sebelumnya melakukan persembunyian.
"Akibat ulah pelanggaran yang dilakukan AS atau UU nomor 23 tahun 2003 tentang pelindungan anak, AS diancam hukumannya 15 tahun penjara. Karena berdasarkan visum, bagian V milik korban IPS terbukti rusak. Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Lima Puluh iya,"jelas Kasat Reskrim AKP Mulyadi, didampingi Aipda Bainur, SH, Bripka Deded Nasirwan, Brigadir Eko Lesmana dan Briptu RIPTU Beri Pratama Vide.
"Terkait kasus cabul terhadap anak dibawah umur ini AKP Mulyadi sampaikan, dimana kasus ini sudah jadi sorotan di tingkat nasional. Kepada orang tua, AKP Mulyadi berharap agar orang tua selektif dalam melihat pergaulan dan perkembangan anak-anaknya. Kenapa demikian Mulyadi katakan, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan. Dengan kejadian seperti ini secara tidak langsung masa depan korban sudah jadi suram, karna menanggung malu dari perbuatan yang tidak baik."(*)