Satgas Covid-19 Minta Pedagang Kuliner Patuhi PPKM Mikro -->

Iklan Atas

Satgas Covid-19 Minta Pedagang Kuliner Patuhi PPKM Mikro

Jumat, 09 Juli 2021
Satgas PPKM Padang Panjang saat melakukan penertiban di salah satu tempat usaha kuliner.


Padang Panjang, fajarsumbar.com  - Satuan tugas (Satgas) Covid-19 Kota Padang Panjang kembali melakukan penertiban dan penindakan pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro. 


Satgas minta  pemilik rumah makan serta café dan resto untuk secara kooperatif mematuhi aturan yang telah ditetapkan selama masa penerapan PPKM Mikro di Kota Serambi Mekah ini.


“Sebagai tindak lanjut hasil rapat teknis dan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 17 Tahun 2021 yang dituangkan dalam Instruksi Walikota No. 239 Tahun 2021, kami dari Satgas akan terus melakukan monitoring, penertiban dan penindakan pelanggaran selama masa berlakunya PPKM Mikro di  Padang Panjang,” ujar KBO Sabhara, Ipda. Kusnadi didampingi Kabid Damkar, Jhon Eriko, Kasi Pol PP, Kasimin, Kanit Dimas, Ipda. Irnal, Jumat (9/7) saat melakukan penertibam di seputar pasar Padang Panjang.


Kusnadi mengatakan, kegiatan ini sebagai upaya mengoptimalkan PPKM Mikro. Satgas Covid-19 yang terdiri dari TNI/Polri, BPBD Kesbangpol, Satpol PP Damkar, Dishub, Diskominfo, Disperdakop UKM dan Disporapar akan melakukan pengetatan seluruh kegiatan masyarakat. 


“Monitoring ini akan kami lakukan tiga kali sehari. syiang mulai pukul 11.00 WIB hingga 14.00 WIB. Sore mulai 16.00 WIB hingga 18.00 WIB serta  19.00 WIB sampai 24.00 WIB,” tambahnya.


Salah satu fokus  monitoring yakn penertiban dan penindakan pelanggaran PPKM Mikro terkait kegiatan makan dan minum di tempat umum yang sudah ditetapkan hanya boleh beroperasi hingga pukul 17.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 25% dan pelayanan bawa pulang hingga pukul 20.00 WIB.


"Pengetatan ini akan difokuskan di tempat-tempat kuliner, seperti pasar kuliner, cafe, restoran, rumah makan, swalayan dan tempat perbelanjaan lainnya. Pada tahap ini, kita lakukan sosialisasi kepada masyarakat sesuai dengan poin 4 di peraturan PPKM Mikro. Apabila masih ada yang melanggar, akan kita lakukan tindakan dengan membuat surat pernyataan berdasarkan peraturan yang berlaku," jelasnya.


Monitoring, penertiban dan penindakan pelanggaran PPKM Mikro ini akan berlangsung hingga 20 Juli mendatang. (syam)