Shalat Id di Rumah dan Sembelih Hewan Kurban di RPH Demi Kurangi Risiko -->

Iklan Atas

Shalat Id di Rumah dan Sembelih Hewan Kurban di RPH Demi Kurangi Risiko

Senin, 19 Juli 2021

 

ilustrasi

Jakarta, fajarsumbar.com - Merespons situasi pandemi Covid-19 belakangan ini di Indonesia, Pimpinan Pusat Muhammadiyah menetapkan fatwa tentang beberapa hal yang terkait pelaksanaan Shalat Idul Adha dan Hari Raya Kurban pada tahun 1442 H/2021 M.


"Sehubungan dengan itu dan merujuk kepada Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah tanggal 26 Rajab 1441 H/21 Maret 2020 M yang menjadi Lampiran Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 02/Edr/I.0/E/2020 Tentang Tuntunan Ibadah Dalam Kondisi Darurat Covid-19, dan Fatwa tanggal 03 Zulkaidah 1441 H/24 Juni 2020 M yang menjadi Lampiran Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 06/EDR/I.0/E/2020 Tanggal 03 Zulkaidah 1441 H/24 Juni 2020 M, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah memandang perlu untuk menetapkan fatwa ini," jelas Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof. Dr. Abdul Mu'ti, M.Ed.


Prof. Abdul Mu'ti mengatakan, perlunya bersama-sama berusaha mengatasi Covid-19 dengan tetap tinggal di rumah kecuali untuk kepentingan yang sangat urgen dan jika ditinggalkan akan menimbulkan masalah/kemudaratan seperti kepentingan pekerjaan bagi yang sangat membutuhkan, pemenuhan kebutuhan pangan dan kesehatan, dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat dan mempertimbangkan keselamatan jiwa.


"Sebagai langkah pencegahan sebagai bagian dari kehati-kehatian mencegah kemudharatan yang lebih besar akibat tingginya kasus positif Covid-19, masjid dan mushola untuk sementara waktu agar dinonaktifkan terlebih dahulu dari segala aktivitas yang melibatkan jamaah," ujarnya.


Dia juga mengimbau segala ibadah baik yang sunah maupun fardu yang melibatkan jamaah hendaknya dilaksanakan di rumah. Azan sebagai penanda masuknya waktu shalat tetap dikumandangkan pada setiap awal waktu salat wajib dengan mengganti kalimat hayya alash sholah dengan sallu fr rihalikum atau lainnya sesuai dengan tuntunan syariat.


Prof. Abdul Mu'ti menambahkan, segala usaha mengatasi Covid 19 termasuk vaksinasi adalah ikhtiar untuk pencegahan, penurunan risiko penularan dan menghilangkan kedaruratan.


Terkait Iduladha 1442 Hijriah, dia mengatakan, takbir keliling tidak disarankan dan sebaiknya dilakukan di rumah. Salat Iduladha di lapangan/masjid/tempat fasilitas umum sebaiknya ditiadakan atau tidak dilaksanakan.


"Salat Idul Adha bagi yang menghendaki dapat dilakukan di rumah masing masing bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti shalat Id di lapangan," ujarnya.


Menurut Prof. Abdul Mu'ti, kurban sebaiknya dikonversi berupa dana dan disalurkan melalui Lazismu untuk didistribusikan kepada masyarakat yang sangat membutuhkan di daerah tertinggal, terpencil, dan terluar atau diolah menjadi kornet (kemasan kaleng).


"Jika ada penyembelihan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) agar lebih sesuai syariat dan higienis," ujarnya. (*)