IMB dan Tata Cara Pengawasan Bangunan Disosialisasikan -->

Iklan Atas

IMB dan Tata Cara Pengawasan Bangunan Disosialisasikan

Senin, 12 Juli 2021

Sosialisasi IMB di Solsel berlangsung di aula saran tau Sasura mbi, Senin 12/7. 



Solsel,fajarsumbar - Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan tata cara pengawasan bangunan di Kabupaten Solok Selatan di sosialisasikan, Senin (12/7/2021).


Berdasarkan Surat Edaran Bupati Nomor : 570/91/DPMPTSP-2021 tentang izin mendirikan  bangunan (IMB),  dan Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan nomor 5 tahun 2012 tentang Restribusi Perizinan Tertentu yermasuk izin mendirikan bangunan (IMB) dan peraturan daerah nomor 4 tahun 2014 tentang bangunan gedung,  merombak bangunan wajib memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). 


Untuk itu masyarakat yang bangunan belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) agar mengurus izinnya dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Bangunan rumah tinggal dan bukan ruko dengan luas bangunan kecil dari 100 meter Persegi diproses/dikeluarkan izinya dikantor camat setempat. 


2. Bangunan berukuran besar dari 100 Meter persegi,  bangunan bertingkat, ruko (rumah toko), atau perumahan diproses/dikeluarkan izinya pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Solok Selatan. 


3. Jarak minimal Pagar Bangunan dari As jalan yaitu : 

* Jalan Nasional = 20 Meter 

* Jalan Provinsi = 12,5 meter

* Jalan Kabupaten = 7,5 meter


4. Perhatikan keamanan struktur tanah lokasi bangunan dan jarak dengan pinggiran tebing/pinggiran jurang/pinggiran sungai, menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan. 


5. Perhatikan tempat penumpukan bahan material bangunan seperti : batu, pasir, koral tidak memakan badan jalan sehingga masyarakat pengguna jalan tidak terganggu.(Abg)