A Pengedar Sabu Diamankan Tim Tarantula di Pinggir Jalan -->

Iklan Atas

A Pengedar Sabu Diamankan Tim Tarantula di Pinggir Jalan

Rabu, 04 Agustus 2021

 

Terduga pelaku A diamankan di Polres Tanah Datar
Terduga pelaku A dan barang bukti diamankan di Polres Tanah Datar



Tanah Datar, fajarsumbar.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Datar, kembali melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu, bertempat dipinggir jalan di Jorong Lompatan Datar, Nagari Barulak, Kecamatan Tanjuang Baru, Kabupaten Tanah Datar, Selasa (3/8/21) sekitar pukul 18.30 Wib. 

Kapolres Tanah Datar AKBP. Rokhmat Hari Purnomo, SIK. M.Si melalui Kasubag Humas AKP. Desfiarta sampaikan kepada fajarsumbar.com lewat pesan whatsapp Rabu (4/8), bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat terduga pelaku berinisial A (36 tahun) warga Lompatan Kecamatan Tanjung Baru, sering menjual dan mengedarkan Narkotika jenis sabu.

Sewaktu petugas berhasil mengamankan inisial A dipinggir jalan di Jorong Lompatan, pelaku sempat membuang 2 paket jenis sabu yang semula berada dalam genggamannya, dengan disaksikan Ketua Pemuda dan warga sekitar, A tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa 2 paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening itu adalah miliknya. 

Barang bukti yang berhasil disita berupa, 2 paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, 1 unit handphone android merk Oppo warna biru. 

Kemudian petugas tim Tarantula dibawah pimpinan KBO Narkoba Ipda. Rahmat Hamulian, SH. MH menggelandang pelaku ke Polres Tanah Datar, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.   

Terduga pelaku melanggar dan disangkakan pasal 114 ayat 1, Jo 112 ayat 1, UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (fdy)