Bantu Masyarakat, PT Socfindo Kebun Aek Pamienke Salurkan 230 Paket Sembako -->

Iklan Atas

Bantu Masyarakat, PT Socfindo Kebun Aek Pamienke Salurkan 230 Paket Sembako

Jumat, 20 Agustus 2021

Pengurus PT Socfindo kebun Aek Pamienke Irwan Saban saat menyerahkan bantuan sembako ke salah satu waega yang terdampak covid-19.

Labura, fajarsumbar.com - PT Socfindo kebun Aek Pamienke kembali menyalurkan bantuan sembako kepada masyarakat yang terdampak covid-19 di sekitar lingkungan perusahaan.


Kegiatan yang berlangsung pada Jum'at (20/8/2021) sekira pukul 10.00 Wib dilakukan di kantor Desa Simonis dengan protokol kesehatan, peserta yang hadir juga dibatasi.


Adapun sembako yang diberikan sebanyak 230 paket. Program bhakti sosial ini merupakan bagian dari program Socfindo Peduli yang digagas oleh Pengurus Irwan Saban.


Saat dikonfirmasi, Pengurus PT Socfindo kebun Aek Pamienke itu mengatakan, kegiatan ini rutin dilakukan setiap bulannya. Paket sembako tersebut merupakan donasi yang terkumpul dari Perusahaan, Staf, karyawan, SPSI, IPMS dan koperasi Karyawan.


"Semoga dengan silaturahmi sekaligus berbagi ini, bisa menguatkan hubungan harmonis antara perusahaan dengan masyarakat dan pemerintahan. Kami berharap paket sembako tersebut bisa meringankan sedikit beban masyarakat yang ekonominya sulit dan terdampak pandemi," ujarnya.


Irwan Saban juga mengucapkan terimakasih kepada Forkopimcam Aek Natas yang sangat mendukung kegiatan tersebut.


"Terimakasih untuk bapak Camat, Danramil, Kapolsek dan para Kepala Desa yang bertetangga dengan Kebun kami, yang selalu mendukung kegiatan kami," jelasnya.


Sebelumnya, Kabupaten Labuhanbatu Utara saat ini telah memasuki level 3 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akibat meningkatnya angka kasus covid-19.


Untuk mengatasi itu, Pemkab Labura telah membentuk Satgas covid-19 yang bernama Tim Jalak Prokes Labuhanbatu Utara.


Satgas yang meliputi personel gabungan dari Satpol PP, BPBD, TNI, Polri, Dinkes serta Diskominfo ini bertugas untuk penegakan Perbup No 33 Tahun 2020 tentang tentang Penerapan Disiplin dan penegakan hukum Prokes dalam pencegahan dan Pengendalian Covid 19 di Labuhanbatu Utara dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pemkab juga telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Labura No. 470/574/TAPEM/2021 tentang Larangan mengadakan segala bentuk kegiatan pesta, hajatan, resepi pernikahan, dan sejenisnya yang mengundang banyak orang dan menimbulkan kerumunan massa. (Randi)