Bupati Agam Serahkan Remisi 158 Warga Binaan Lapas Kelas II B Lubuk Basung -->

Iklan Atas

Bupati Agam Serahkan Remisi 158 Warga Binaan Lapas Kelas II B Lubuk Basung

Selasa, 17 Agustus 2021

Penyerahan remisi oleh Bupati Agam dan Kalapas Kelas IIB Lubuk Basung pada dua orang perwakilan warga binaan 


Lubuk Basung, fajarsumbar.com Bupati Agam Dr. H. Andri Warman bersama Kepala Lapas Kelas IIB Lubuk Basung, Suroto,  Menyerahkan remisi umum atau potongan masa tahanan  dari Kementerian Hukum dan HAM RI saat HUT Kemerdekaan RI ke-76 Tahun 2021, untuk 158 warga binaan  secara simbolis di Lapas Kelas IIB Lubuk Basung.Selasa (17/8)

Penyerahan Remisi tersebut disaksikan Wakil Bupati Agam Irwan Fikri,SH, Sekda Agam Martias Wanto bersama unsur Forkopimda Plus Kabupaten Agam. 

Penyerahan Remisi kepada 158 warga binaan Lapas Kelas IIB Lubuk Basung dilakukan bersamaan dengan rangkaian acara penyerahan remisi secara virtual di tingkat nasional di Provinsi Jawa Tengah.

Kepala Lapas Klas IIB Lubuk Basung, Suroto,  mengatakan, ke-158 warga binaan yang mendapatkan remisi merupakan warga binaan yang saat ini menjalani masa hukuman pidana karena beberapa kasus diantaranya kasus perlindungan anak, asusila, narkotika dan pidana umum lainnya.
“Warga binaan yang mendapatkan potongan masa tahanan harus berkelakuan baik dengan tidak melanggar peraturan yang ditetapkan. 158 orang yang mendapatkan remisi tersebut merupakan hasil putusan Kemenkumham RI dari 163 orang yang diusulkan, “ jelasnya.

Sementara itu, Bupati Agam Dr. H. Andri Warman kepada warga binaan yang mendapatkan remisi mengucapkan selamat dan terimakasihnya karena sudah berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.

Ia meminta warga binaan agar mempertahankan masa kelakukan baik selama dalam tahanan. “Semoga dengan remisi bisa memberikan reward agar mereka cepat bebas dan kembali berkumpul bersama keluarga,” harap bupati. (Yanto)