D Terlibat Sabu Diamankan Tim Tarantula di Rumah Mertua -->

Iklan Atas

D Terlibat Sabu Diamankan Tim Tarantula di Rumah Mertua

Senin, 23 Agustus 2021

 

Terduga pelaku D dan barang bukti diamankan ke Polres Tanah Datar


Tanah Datar, fajarsumbar.com - Tim Tarantula Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Datar di bawah komando Kasat Narkoba AKP. Yaddi Purnama, kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu, di Luak Panjang Jorong Malana Ponco, Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar, Senin (23/8/21) sekira pukul 00.15 Wib. 


Kapolres Tanah Datar AKBP. Rokhmad Hari Purnomo, SIK. M.Si melalui Kasubag Humas AKP. Desfiarta membenarkan penangkapan tersebut kepada fajarsumbar.com, bahwa terduga pelaku berinisial D (22 thn) warga Pagaruyung, Kecamatan Tanjung Emas. 


Berawal dari informasi dari masyarakat, bahwa pelaku D sering menggunakan dan mengedarkan Narkotika jenis sabu, dengan sigap Tim Tarantula melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 00.15 Wib, pelaku D berhasil diamankan di rumah  mertuanya. 


Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan di dalam kantong celananya 1 buah dompet kecil warna merah, yang berisikan 3 paket Narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik bening, serta ditemukan 1 set alat hisap jenis sabu atau bong di bawah tempat tidur, yang disaksikan Wali Jorong, Ketua Pemuda dan masyarakat setempat.


Barang bukti yang berhasil disita berupa, 3 paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening 1 buah dompet kecil warna merah, 1 set alat hisap jenis sabu atau bong dan 1 unit Handphone Android warna merah. 


Terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tanah Datar untuk proses penyelidikan, dan pelaku melanggar pasal 114 ayat 1 Jo Ps 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara. (fdy)