Dua Orang Lagi Pesta Narkoba Digrebek Tim Tarantula -->

Iklan Atas

Dua Orang Lagi Pesta Narkoba Digrebek Tim Tarantula

Selasa, 24 Agustus 2021
Tersangka M dan WS dan barang bukti diamankan di Mapolres Tanah Datar

Tanah Datar, fajarsumbar.com - Kembali Tim Tarantula Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Datar berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu dan daun ganja kering, di Pincuran Tujuh, Jorong Lantai Batu, Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar, Senin (23/8/21) sekitar pukul 16.00 Wib. 


Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo, SIK. M.Si melalui Kasat Narkoba AKP. Yaddi Purnama, SH menyampaikan kepada fajarsumbar.com lewat pesan whatsapp, bahwa benar telah terjadi penangkapan dua orang pelaku dengan inisial M (28 thn) dan WS 28 (thn) warga Nagari Baringin. 


Menindak lanjuti informasi yang disampaikan masyarakat kepada Satresnarkoba Polres Tanah Datar, tim bergerak ke Nagari Baringin guna membuktikan kebenaran informasi yang diterima. Berdasarkan informasi serta target yang sudah dikantongi Tim Tarantula, sangat membantu untuk menemukan sebuah rumah di Pincuran Tujuh, Jorong Lantai Batu, Nagari Baringin yang sering digunakan untuk berpesta narkoba oleh M dan WS. 


Selanjutnya sewaktu petugas datang menyambangi rumah tersebut yang tanpa penghuni ini, M dan WS yang lari berhamburan, namun dengan kesigapan petugas keduanya dapat diamankan. Kemudian dengan disaksikan warga, kedua pelaku dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 paket Narkotika jenis sabu dan 3 paket Narkotika jenis daun ganja kering. 


Juga diamankan untuk barang bukti, 1 set bong sebagai alat hisap sabu, 1 helai celana pendek warna coklat, 2 buah plastik sisa pembungkus sabu, 2 unit HP Android merek Xiomi warna hitam dan Oppo warna merah. 


Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti digelandang ke Polres Tanah Datar untuk proses penyidikan. Kedua pelaku diduga melanggar pasal 114 ayat 1 Jo Ps 111 ayat 1 Jo Ps 112   ayat 1 Jo Ps 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara. (fdy)