Kasus Perkosaan, Guru Ngaji Medan dan Pria Makassar Dibekuk -->

Iklan Atas

Kasus Perkosaan, Guru Ngaji Medan dan Pria Makassar Dibekuk

Selasa, 03 Agustus 2021

Ilustrasi

Medan  -- Seorang guru mengaji di Medan disebut mencabuli siswi di sekolah beberapa kali, sementara dua pria memperkosa gadis di bawah umur di Makassar, Sulawesi Selatan, usai menggelar pesta minuman keras.


Oknum guru olahraga sekaligus guru mengaji di SMP PAB 6 Dusun Sadar Barat, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara berinisial AS diduga mencabuli siswinya di sekolah empat kali.


"Benar tersangka merupakan guru olahraga sekaligus guru ngaji setelah kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang Kompol Muhammad Firdaus kepada CNNIndonesia.com, Senin (2/8).



Firdaus menyebutkan kejadian itu bermula pada Minggu 1 Agustus 2021 sekitar pukul 17.30 WIB. Pelapor mendapatkan informasi bahwa adik perempuannya telah dicabuli oleh AS.


"Kemudian pelapor menanyakan kebenaran tentang perbuatan pelaku kepada korban. Dan korban mengaku memang benar kalau pelaku tersebut telah melakukan perbuatan cabul kepada korban," jelasnya.


Dari pengakuan korban, tambah Firdaus, pencabulan itu dialaminya empat kali di lingkungan sekolah.


"Kemudian pelapor mencari pelaku ke rumahnya, tapi pelaku tidak ditemukan. Selanjutnya pelapor mengulangi kembali melakukan pencarian ke rumah pelaku dan pelaku ditemukan di rumahnya," urai Firdaus.


Kemudian pelapor membawa AS ke rumahnya. Di sana, pelapor menanyakan perbuatan AS tersebut kepada adik kandungnya. AS pun mengakui perbuatannya.


"Selanjutnya pelaku dibawa ke Polresta Deli Serdang. Dan pelapor membuat laporan dengan LP /B /311/ VIII/ 2021/ SPKT Polresta Deli Serdang/ Polda Sumut," paparnya.


Polisi telah menetapkan AS sebagai tersangka. Pria tersebut dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan atau 82 ayat (1) jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


"Tersangka dijerat dengan pasal perbuatan cabul terhadap anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," bebernya. 


Terpisah, anak perempuan berusia 14 tahun diperkosa oleh dua pria mabuk di dalam mobil dkawasan wisata pantai di Makassar, 31 Juli. 


Pelaku, Agung (20) ditangkap polisi di rumahnya di Jalan Kelapa Tiga, Makassar. Sementara, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.


Kejadian pencabulan bermula ketika pelaku bersama rekan-rekannya dan korban pergi merayakan ulang tahun di Tanjung Bayang, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Kemudian, mereka berpesta minuman keras hingga salah satu pelaku mencabuli korban di pinggir pantai.


"Agung memergoki rekannya telah berbuat cabul terhadap korban. Kemudian ia juga ikut serta mencabuli korban," kata Kasubnit 3 Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Didi Sutikno, Senin (2/8).


Didi menuturkan pelaku mencabuli korban setelah mengancam akan membunuhnya. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolrestabes Makassar.(*)